Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Bupati Tulungagung 10 Tahun Penjara

Tipikor, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Agus Hamzah memvonis 10 tahun pidana penjara terhadap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Kamis (14/2). Vonis tersebut terkait perkara suap proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.
Tak hanya Syahri Mulyo, Majelis Hakim turut menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno divonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Sedangkan terdakwa dari pihak swasta, yakni Agung Prayitno divonis lima tahun dengan denda Rp 350 juta.
Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf b UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Syahri Mulyo 10 tahun penjara serta denda Rp 700 juta subsider kurungan 6 (enam) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Tak hanya vonis hukuman badan dan denda, terdakwa Syahri Mulyo juga dihilangkan hak politiknya selama 5 tahun, setelah vonis diberlakukan. Dan bila ketiganya diberi hukuman denda namun tidak dikembalikan, akan dilakukan penyitaan harta benda. Dan bila tidak bisa mengembalikan harta benda tersebut akan diberi hukuman tambahan selama dua tahun.
“Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun penjara. Namun pihaknya masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp 41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim,” kata M Hakim Yunizar selaku kuasa hukum Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di dua tempat sekaligus yakni Blitar dan Tulungagung pada pada Rabu, 6 Juni 2018. Dalam operasi senyap itu, KPK membidik Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Namun, KPK gagal menangkap keduanya. KPK hanya berhasil menyita duit miliaran rupiah dan menangkap empat orang dari pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno.
Syahri sempat menghilang beberapa hari. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu, 9 Juni 2018. KPK menduga Syahri Mulyo menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.
Dalam operasi tangkap tangan 6 Juni 2018, KPK menyita duit Rp 1 miliar. KPK menduga uang itu merupakan pemberian kali ketiga. Pada pemberian pertama, Syahri diduga menerima uang Rp 500 juta dan pada pemberian kedua Rp 1 miliar. [bed]

Tags: