Hakim PN Probolinggo Vonis Eks Dekan Narkoba 8 Bulan Penjara

Putut dan Baby saat menjalani sidang di PN Probolinggo.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Panca Marga (UPM) Kabupaten Probolinggo, Putut Gunawarman, 45, bersama istrinya, Baby Viruja, 40 mencapai klimaks. pasangan suami-istri yang terjerat kasus sabu-sabu (SS) itu sama-sama divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Dalam persidangan beragenda pembacaan putusan keduanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan sebulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Probolinggo meminta majelis hakim menghukum keduanya selama 9 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Hadi Sunoto saat membacakan berkas putusan sebanyak 33 halaman itu, mengungkapkan, berbagai pertimbangan. Salah satunya, adanya permohonan keringanan hukuman dari terdakwa.
Serta, berkaitan dengan saran dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur untuk dilakukan rehabilitasi. Namun, terdakwa mengaku bisa mengatasi dan akan melakukan rehabilitasi secara pribadi.
“Pihak terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi. Hanya saja, ia mengajukan permohonan keringanan. Maka, permohonan itu kami kabulkan. Dengan berbagai pertimbangan, termasuk assesment, maka diputus 8 bulan penjara,” ujarnya Rabu 14/4.
Menurut Hadi, pertimbangan meringankan dalam putusan terhadap terdakwa, di antaranya, Putut dinilai masih punya tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan kooperatif. Sedangkan, yang memberatkan karena jelas-jelas terdakwa menggunakan narkotika.
Mendapati putusan ini, kedua belak pihak sama-sama langsung menerima. Penasihat Hukum terdakwa Budi Santoso mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, putusan itu juga menggunakan hati nurani. Karenanya, terdakwa langsung menerima putusan yang dibacakan.
“Ini yang terbaik buat klien kami, Mas Putut. Sekaligus ini peringatan buat kita semua untuk tidak sekali-sekali mencoba narkotika. Semua bisa hancur karena narkotika. Putusan yang dibuat majelis hakim, kami terima. Putusan itu ternyata juga menggunakan hati nurani,” katanya.
Putut Gunawarman dan istrinya, Baby Viruja, ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan sabu-sabu (SS). Keduanya ditangkap Sabtu 29/10 lalu. Mereka tertangkap karena menggunakan sabu-sabu dengan barang bukti 0,27 gram. Mereka menggunakan barang ini untuk stimulasi kondisi tubuhnya dan karena sudah ketergantungan.
Suprijono, Pembina Yayasan Panca Marga, yang menaungi Universitas Panca Marga (UPM) menegaskan, Putut sudah tak lagi menjabat Dekan Fakultas Hukum (FH) UPM sejak 23 Oktober. Atau, sepekan sebelum ditangkap.
“Dia sudah mengundurkan diri pada 23 Oktober 2017 sebagai dekan. Di sini (UPM) sekarang, posisinya hanya sebagai dosen saja,” terang Suprijono.
Saat ini, posisi Dekan FH UPM disebutkan dijabat oleh Budi Hariyanto, yang sebelumnya menjabat Pembantu Dekan I di fakultas yang sama. Meski begitu, laman resmi UPM, masih menuliskan nama Putut sebagai Dekan FH, tambahnya.(Wap)

Tags: