Hakim PN Sidoarjo Prihatin Nasib PKL

PKL ramai-ramai  membayar denda usai diputuskan hakim dalam Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

PKL ramai-ramai membayar denda usai diputuskan hakim dalam Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Keputusan Hakim menyidangkan perkara Tipiring PKL di Sidoarjo yang melanggar ketertiban umum, berbeda-beda. Ada hakim yang menegaskan, kalau ada PKL yang terjaring sampai tiga kali, maka langsung menghukung dengan kurungan di Lapas Sidoarjo. Bahkan ada hakim yang memutuskan kepada lima orang PKL yang tak bisa membayar uang denda, agar dikurung di Lapas Sidoarjo.
Tapi beda saat Sidang Tipiring pada 39 PKL, Kamis (8/10) kemarin, di Mako Satpol PP Sidoarjo. Hakim tunggal, Khadim SH, menjatuhkan denda sama rata pada semua PKL yang disidang, yakni  didenda sebesar Rp49 ribu dan Rp1.000 untuk ongkos Sidang.
”Karena saya mempertimbangkan pada hati nurani, saya merasa kasihan pada mereka, sebab mereka itu orang kecil yang susah payah untuk mencari makan,” komentar Khadim, usai menyidangkan perkara Tipiring itu.
Usai membayar denda, puluhan PKL itu langsung mengambil berbagai barang perlengkapan dagang mereka yang sempat disita oleh petugas Satpol PP Sidoarjo sebagai barang bukti.
Menurut data dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satpol PP Sidoarjo, dari 39 PKL yang disidang, ada 1 PKL yang telah melanggar sampai 2 kali dan ada 1 PKL yang melanggar 3 kali.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kab Sidoarjo, Hari Sucahyono SH, apa yang diputuskan dalam persidangan itu menurut kewenangan hakim. Sehingga keputusan Hakim dalam persidangan berbeda-beda. ”’Yang jelas untuk denda bagi PKL yang melanggar Perda Trantibum di Kab Sidoarjo ini, nilai maksimalnya Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” jelas Hari. [kus]

Rate this article!
Tags: