Hakim PN Sidoarjo Sidangkan 34 Pembuang Sampah

foto-sidang tipiringSidoarjo, Bhirawa
Masyarakat di wilayah Kab Sidoarjo jangan sembarangan membuang sampah di sungai atau lahan kosong. Sebab bila tertangkap tangan petugas, maka mereka bisa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sanksinya didenda Rp75 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Menindaklanjuti saat rapat di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo, yang banyak terungkap keluh kesah masyarakat akan aksi membuang sampah sembarangan oleh warga, Pol PP Sidoarjo melakukan operasi penertiban terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
”Ini juga untuk menindak lanjuti adanya Perda Nomor 6 tahun 2012, tentang pengelolahan sampah dan retribusi pelayanan persampahan,” ujar Kasat Pol PP Sidoarjo, Mulyawan SH, didampingi Kabid Penyidikan dan Penindakan, Hari Sucahyono SH, Kamis (2/10) kemarin, di kantornya.
Dari operasi pengawasan yang telah dimulai sejak 22 September hingga 25 September lalu. Satpol PP bersama petugas dari Polres, Kodim dan DKP Sidoarjo, menangkap tangan sebanyak 34 orang. Untuk menangkap tangan pelaku, petugas sudah turun mulai pukul 04.30 WIB hingga 09.00 WIB. Mereka tertangkap tangan sedang membuang sampah ke sungai atau lahan kosong, rata-rata dilakukan saat sambil berangkat kerja.
Untuk sementara, wilayah yang diawasi petugas diantaranya kawasan yang menjadi Rencana Induk Kota (RIK) yakni, Buduran, Sidoarjo dan Candi. ”Dalam pengawasan ini, di semua wilayah itu, ada masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan,” kata Mulyawan.
Saat pelaksanaan sidang Tipiring pada 25 September lalu di Kantor Satpol PP, dari 34 pelaku, yang hadir pada hari itu sebanyak 28 orang. Sedangkan sebanyak 6 orang baru datang esok harinya. ”Bagi mereka yang sama sekali tak datang, para Kades yang membawahi para pelanggar akan disurati untuk tidak menerbitkan KTP baru bagi mereka,” ujarnya.
Dengan dijalankannya pengawasan ini, maka diharapkan masyarakat Sidoarjo semakin sadar terhadap kebersihan lingkungannya dengan tak membuang sampah sembarangan. Untuk sementara, lokasi pengawasan lanjut Mulyawan, masih dikonsentrasikan di wilayah RIK dulu. Nanti secara bertahab akan dilakukan ke seluruh wilayah Sidoarjo. [ali]

Keterangan Foto : Masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Sidoarjo, mengikuti sidang Tipiring di Kantor Pol PP Sidoarjo.

Tags: