Hakim PN Situbondo Denda PSK Rp500 Ribu

Situbondo, Bhirawa
Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang nekat beroperasi di bulan puasa, harus rela mengocek kantongnya dalam-dalam. Betapa tidak, tiga orang Pekerja Seks Komersial, itu dijatuhi sanksi sebesar Rp500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, kemarin.
Sebelum disidang, ketiga PSK ini tertangkap basah petugas Polsek Besuki, saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2013 di pelbagai warung remang kawasan Rajawali, Jalan Raya Pantura Situbondo.
Dalam agenda persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan Negeri Situbondo, Mejelis Hakim, Kadek Dedy Arcana, menilai  ketiga PSK itu terbukti melanggar pasal 5 jonto pasal 2, Perda Nomor 27 tahun 2004 tentang praktik pelacuran.
”Ketiga PSK divonis denda sebesar Rp500 ribu serta subsider hukuman penjara selama tiga hari. Mereka mendapat keringanan, karena belum pernah tertangkap petugas,” kata Majelis Hakim Kadek.
Ke tiga PSK itu, Juharnanik (39), warga Desa Sumbermanggis, Kecamatan Glenmor, Banyuwangi; Titin (26), asal Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo serta Endang Sulastri (20), warga asal Desa Sengonan, Kecamatan Sukosari, Bondowoso.
Sejumlah tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat Situbondo, menyayangkan PSK yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadan. Pasalnya, secara tegas Pemkab, dan aparat hukum sejak awal sudah melarang adanya praktik pelacuran.
”Kami sangat mendukung dengan vonis Hakim kadek tersebut, agar PSK jera tidak nekat melayani lelaki hidung belang di bulan puasa,” tegasnya. [awi]