Hakim PN Surabaya Bebaskan Eks Dirut Pelindo III dan Istri

Eks Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto melenggang usai putusan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki di PN Surabaya, Senin (4/12). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Wajah mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto tampak tidak bahagia meski mendengar putusan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Maxi Sigarlaki, Senin (4/12) atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.
Berbeda dengan istri Djarwo, yakni Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni yang menanggis terharu atas putusan bebas kasus yang menyeret namanya. Sebelum memutus perkara ini, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki mengatakan terdakwa I (Djarwo) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dan harus dilepaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) Jaksa penuntut Umum (JPU).
Sementara terdakwa II (Mieke), Hakim Maxi menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Sambung Maxi, baik terdakwa I maupun terdakwa II harus dikembalikan hak-hak dan kewajibannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Djarwo Surjanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dan membebaskan terdakwa Djarwo Surjanto dari dakwaan Jaksa Penuntu Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam putusannya, Senin (4/12).
Berbeda dengan Djarwo, Maxi menambahkan terdakwa Mieke terbukti mentransfer dan membelanjakan uang dari harta kekayaannya. Tapi Maxi mengaku hal tersebut bukan merupakan unsur tindak pidana.
“Membebaskan terdakwa Mieke Yolanda Fiancisca dari tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak serta harkat martabatnya,” sambung Maxi dalam putusannya.
Putusan Majelis Hakim berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Didik Yudha. Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Djarwo dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Mieke Yolanda, Jaksa Didik menuntutnya dengan pidana satu tahun penjara. Selain hukuman badan, Jaksa Didik juga membebankan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Mieke Yolanda.
Atas putusan bebas dari Ketua Majelis Hakim, Jaksa mengajukan kasasi. “Kami ajukan kasasi,” tegas Jaksa Didik Yudha di hadapan Majelis Hakim.
Sedangkan Djarwo yang saat sidang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, sempat langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. “Sekarang saya sudah buktikan bahwa saya dan istri saya (Mieke Yolanda) tidak bersalah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Satgas Pungli Dwelling Time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016 silam. Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Djarwo Surjanto, dan Mieke Yolanda. Terakhir, penyidik menyeret pula Firdiat Firman selaku Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL) sebagai tersangka. [bed]

Tags: