Hakim PN Surabaya Kabulkan Gugatan Kakek Nenek terhadap Ponakan

Kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja (kiri) dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (12/2). Ist

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Negeri Surabaya kembali menggelar sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas objek sengketa tanah di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Rabu (12/2). Gugatan yang dilayangkan kakek nenek terhadap keponakannya ini dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno.
Dalam amar putusannya, Hakim Eddy menyebutkan, dalam kasus ini gugatan yang dilayangkan oleh Utjang Kayanto, Elina Widjajanti, Lusiana Sintawati terhadap Hermina Susanto, dinyatakan diterima dan dikabulkan.
“Menyatakan sah surat perjanjian Jual Beli antara (Alm) Elisa Irawati dengan tergugat, menyatakan para penggugat merupakan ahli waris pengganti dari (Alm) Elisa Irawati adalah pemilik sah atas obyek tanah aquo sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 128 atas nama Tergugat yang terletak di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” kata Hakim Eddy Soeprayitno.
Hakim pun memutuskan menghukum tergugat untuk melanjutkan proses Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Kabupaten Gresik dengan para penggugat selaku ahli waris pengganti dari (Alm) Elisa Irawati. “Apabila tergugat tidak mentaati dan mematuhinya, maka putusan perkara ini dapat dijadikan kuasa dari tergugat kepada para penggugat untuk mewakili tergugat dalam melakukan perbuatan hukum seluas-luasnya atas obyek sengketa pada jual beli tersebut, termasuk melakukan Akta Jual Beli maupun peralihan dari tergugat menjadi nama para penggugat,” jelasnya.
Masih kata Eddy, tergugat juga diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100 ribu,- perhari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para Penggugat. Dengan dasar pertimbangan dari putusan tersebut, Hakim menilai gugatan para penggugat sudah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, Hukum Adat tentang jual beli tanah yaitu undang undang nomor 5 tahun 1960 (undang undang pokok agraria), serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016 kamar perdata angka 7.
“Dan dalam hal ini pihak penggugat terbukti telah memenuhi aturan hukum tersebut,”ucap Hakim Eddy.
Selain itu, Eddy menerangkan bahwa pada Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam isinya melainkan juga hal lain sesuai sifat perjanjian tersebut dengan berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang undang sehingga penggugat berhak menuntut tergugat untuk meningkatkan status perjanjian. Dan juga Pasal 1474 KUHPerdata mengatur hak dan kewajiban pembeli.
“Dikarenakan oleh semua hal tersebut maka pasal 32 ayat 1 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 terkait nama yang tertera dalam sertifikat yaitu nama tergugat menjadi tidak berlaku dikarenakan telah terjadi jual beli,” tambah Hakim Eddy dalam pertimbangannya.
Usai pembacaan amar putusan tersebut, Hakim Eddy kemudian memberikan kesempatan kepada para kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk melakukan upaya hukum lain dalam dua pekan ke depan.
Terpisah, kuasa hukum para penggugat, Wellem Mintarja SH., MH,. saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa ia merasa cukup puas dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim. Karena penilaian hakim terhadap perkara sudah sangat obyektif dan sesuai dengan perundang undangan yang ada.
“Terkait putusan majelis hakim tadi, kami sangat mengapresiasi sekali. Sebab pertimbangan yang dijadikan dasar putusan sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (bukti bukti) dalam persidangan,” pungkas Wellem. [bed]

Tags: