Hakim PN Surabaya Lanjutkan Sidang Limbah

Ketua-Majelis-Hakim-Anne-Rusiana-menolak-eksepsi-terdakwa-Petrus-Sugianto-Kurniawan-atas-kasus-pencemaran-limbah-lingkungan-Kamis-[29/10].-[abednego/bhirawa].

Ketua-Majelis-Hakim-Anne-Rusiana-menolak-eksepsi-terdakwa-Petrus-Sugianto-Kurniawan-atas-kasus-pencemaran-limbah-lingkungan-Kamis-[29/10].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anne Rusiana, Kamis (29/10) mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendro Sasmito, atas kasus dugaan pencemaran limbah dengan terdakwa Direktur PT Sumber Gizi Sejahtera ,Petrus Sugianto Kurniawan.
Padahal, sebelumnya terdakwa Petrus melalui pengacaranya Handoyo menolak keras persidangan kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Sebab, pihaknya mengaku hal itu menyalahi kewenangan, mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Jombang. Namun hal itu tidak menyurutkan Hakim Anne untuk memerintah Jaksa agar kasus ini lanjut ke pembuktian.
Pendapat yang diajukan terdakwa dalam eksepsi tersebut ditolak Hakim, lantaran pelimpahan berkas perkara yang dilimpahkan di PN Surabaya adalah kewenangan Jaksa, meski peristiwa ini berada dalam wilayah hukum PN Jombang. Terlebih, jumlah saksi-saksi dalam perkara ini lebih banyak bertempat tinggal di Surabaya.
“Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara ini sampai pada pembukti,” tegas Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana saat memberikan penolakan atas eksepsi terdakwa Petrus, Kamis (29/10).
Sementara itu, Jaksa Hendro mengaku, dakwaan yang dilakukan sudah sesuai dengan pelimpahan yang dilakukan penyidiki Polda Jatim. Perihal permasalahan locus delictinya, Hendro mangatakan bahwa berkas terdakwa diserahkan ke Kejati Jatim dan kebanyakan saksi-saksinya berasal dari wilayah Surabaya.
“Hakim menolak eksepsi terdakwa yang mempermasalahkan kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Pada sidang selanjutnya kami akan langsung kepada pembuktian tindak pidanannya,” tambah Jaksa Hendro.
Seperti diketahui, kasus limbah industri merupakan hasil ungkap Polda Jatim pada 21 Januari 2015 lalu. Saat itu, Polisi menemukan adanya kegiatan pembuangan limbah cair PT Sumber Gizi Sejahtera yang dialirkan ke saluran drainase Desa Takbiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Setelah ditindak lanjuti, pengelolaan limbah di perusahaan terdakwa tidak memiliki perijinan dari institusi terkait. Bahkan limbah tersebut dikhawatirkan akan berdampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar, mengingat limbah tersebut berbentuk cair dan masuk dalam golongan B3 atau limbah berbahaya.
Selain menemukan limbah cair, Polisi juga menemukan limbah padat abu batubara yang berserakan dilokasi PT Sumber Gizi Sejahtera. Atas kasus ini, dalam dakwaannya Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. [bed]

Tags: