Hakim PN Surabaya Miskinkan Terdakwa Pemalsu Pita Cukai Rokok

Sanusi-terdakwa-pemalsu-hologram-pita-cukai-rokok-dijatuhi-vonis-25-tahun-penjara-dan-denda-Rp-714-miliar-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Unggul-Warso-Murti-Senin-63.-abednego.

(Terdakwa Didenda Sebesar Rp 71,4 Miliar)
PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Murti memberikan efek jera terhadap Sanusi, terdakwa pemalsuan hologram pita cukai rokok. Terdakwa berumur 43 tahun ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 71,4 miliar.
Putusan Hakim Unggul dibacakan di ruang sidang Tirta I PN Surabaya. Selain mewajibkan membayar denda sepuluh kali lipat dari potensi kerugian negara yang diduga senilai Rp 7,1 miliar, terdakwa juga divonis hukuman badan selama 2,5 tahun kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 71.427.089.650 subsider hukan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti dalam amar putusannya, Senin (6/3).
Mendengar vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 71,4 miliar, terdakwa Sanusi sempat kaget. Namun, Sanusi hanya bisa menerima putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti. “Saya menerimanya Pak Hakim,” ujar Sanusi menjawab pertanyaan Hakim Unggul.
Senada dengan terdakwa Sanusi, Jaksa penuntut umum (JPU) Hariwiadi menerima putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim. “Kami juga menerimanya yang mulia,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Ditemui usai sidang, Jaksa Hariwiadi mengaku vonis yang dijatuhi Majelis Hakim sudah sesuai. Sebab, pihaknya sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 71.427.089.650.
“Sudah terbukti kan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa,” pungkasnya.
Perlu diketahui, perkara ini diungkap oleh Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.
Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016Â Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah bukan produk Konsorsium Perum atau palsu. Sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
Setelah diselidiki, terdakwa Sanusi mendapat order percetakan dari Aziz (DPO). Disetiap cetakan hologram pita cukai tersebut, terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk setiap satu rimnya. Sehingga total potensi kerugian negara sebesar Rp 7.142.708.965 atau Rp 7,1 miliar. [bed]

Tags: