Hakim PN Surabaya Tinjau Lokasi Sengketa Tanah Merr

Ketua-Majelis-Hakim-Musa-Arief-Aini-melakukan-Penijuan-Setempat-di-Jl-Raya-Merr-Semolowaru-objek-sengketa-Senin-[18/4].-[abednego/bhirawa].

Ketua-Majelis-Hakim-Musa-Arief-Aini-melakukan-Penijuan-Setempat-di-Jl-Raya-Merr-Semolowaru-objek-sengketa-Senin-[18/4].-[abednego/bhirawa].

(Persoalkan Status Hukum Tanah)
PN Surabaya, Bhirawa
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kepemilikan sah lahan tanah seluas 82.930 meter di Jl Raya Merr Semolowaru pada 22 Desember 2015 lalu, kembali disoal. Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini melakukan Peninjauan Setempat (PS) dan membuka kasus ini atas adanya gugatan perdata yang dilayangkan Nanik Widjaya terhadap Abdul Fatah (Alm) beserta Ahli Warisnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini melakukan PS dilokasi yang disengketakan, Senin (18/4). Setibanya dilokasi, Hakim Musa langsung mendaftar kehadiran para pihak, hingga meninjau letak dan batas-batas tanah yang dimaksud dalam gugatan tersebut, serta melontarkan pertanyaan ke para pihak.
Tak hanya Abdul Fatah (Alm) beserta Ahli Warisnya, Nanik Widjaya juga menggugat Advokat Akhmad Taufik, Sarko Mantan Sekdes, H Misron, Lannie Trisiana Gunawan, Notaris Hendrika Suwarti Sugiono, PT Abadi Purna Utama, PT Sinar Galaxy, Kepala Kelurahan Manyar Sabrangan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
“Mereka adalah para pihak yang ikut terlibat atas tanah ini,” terang O’od Chisworo dari Kantor Hukum Bejana Law Firm, selaku kuasa hukum penggugat, Nanik Widjaya, Senin (18/4).
Dari 10 pihak yang menjadi tergugat, hanya pihak BPN lah yang tidak terlihat hadir saat Hakim PN Surabaya melakukan Peninjauan Setempat. Ketidakhadiran pihak BPN dipertanyakan oleh O’od Chisworo. “Ketidakhadiran BPN semakin meyakinkan dugaan saya jika ada keterlibatannya dalam rekayasa terbitnya sertifikat Abdul Fatah,” tegasnya.
Lanjut O’od, tak hanya waktu PS saja, tapi selama gugatannya disidangkan pihak BPN juga tidak pernah datang. “Saat sidang tidak hadir. Tapi kenapa disaat eksekusi mereka hadir, itupun tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya,” ungkap O’od.
Dari pantauan dilokasi, terlihat sejumlah mantan Pejabat Pemkot Surabaya Diera, Bambang DH pun juga terlihat menyaksikan. Selain itu, tampak juga mantan Camat Sukolilo Suharto,  mantan Asisten I Pemkot Surabaya Santoso , mantan Pembantu Wali Kota Surabaya Timur Subiyantoro. Tampak juga mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arifin Hamid serta Ibnu Setiawan, anak dari Mantan Wali Kota Surabaya, Purnomo Kasidi.
“Semuanya adalah saksi kami, untuk menerangkan bahwa didalam lokasi tanah yang kami gugat ada tanah negara seluas 7482 meter persegi yang diakui milik Abdul Fatah dan dilegalkan oleh Pengadilan. Padahal tanah negara tersebut sudah jelas ukurannya, tidak ada over lapping,” jelas O’od
Dasar gugatan perdata  Nomor 759/Pdt/PN Surabaya/2015 tersebut, lanjut O’od, dilakukan lantaran adanya tanah milik kliennya seluas 23 ribu meter persegi ikut dieksekusi oleh PN Surabaya. Eksekusi itu  atas permohonan ahli waris Abdul Fatah (Alm). “Didalam lokasi tanah yang dieksekusi PN Surabaya, ada tanah milik klien kami, dengan alas hak sertifikat nomor 2530 dan 2531, karena itulah kami lakukan gugatan ini,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat lainnya, Eduard Rudy menambahkan, selain melakukan gugatan perdata, pihaknya juga telah membawa perkara ini ke ranah pidana. Sebab, untuk memperoleh kemenangan diperkara terdahulu nomor 337/Pdt.G/PN.Surabaya/2010, pihak Abdul Fatah dinilai banyak menggunakan dalil-dalil palsu dalam persidangan yang tanpa dihadiri oleh kliennya, akibat alamat kliennya sengaja dikaburkan.
“Abdul Fatah sudah ditetapkan tersangka, dua hari kemudian dia meninggal, sedangkan terlapor Advokat Akhmad Taufik masih diproses gelar perkara di Polda Jatim,” tambah Eduard Rudy.
Terpisah, Ibnu Setiawan, Anak dari  Mantan Walikota Surabaya, Purnomo Kasidi menilai, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya beberapa wakti lalu dinilai gegabah, tanpa melihat didalamnya terdapat tanah negara. “Yang jelas, pemerintah tidak boleh dirugikan dalam perkara ini, kalau tidak saya pribadi yang akan menggugat, supaya tanah negara ini bisa kembali ke pangkuan negara,” tegas Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jatim.
Sementara kuasa hukum Abdul Fatah cs, Indra Ajoestia saat dikonfirmasi siap meladeni gugatan ini. Dia mengaku jika status hukum atas tanah tersebut telah incract. [bed]

Tags: