Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Petinggi Sipoa

Terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim, Kamis (9,8) di PN Surabaya. [Abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Wayan Sosiawan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan dua terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar.
Kedua terdakwa, yakni Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim, terkait eksepsi yang pernah diajukannya. Majelis Hakim I Wayan Sosiawan memutuskan menolak semua eksepsi dari terdakwa. Pihaknya menilai eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tersebut sudah masuk ke pokok perkara.
Selain itu, terkait eksepsi yang menyinggung locus delicty atau tempat terjadinya perkara, Hakim Wayan menilai hal tersebut sangat tidak beralasan. Menurut Wayan, kedua terdakwa tinggal dan tertangkap di Surabaya. Sebagian besar korban Sipoa adalah warga Surabaya, dan pembayaran atau transaksi juga dilakukan di Surabaya.
“Untuk itu, PN Surabaya berhak menangani perkara Sipoa. Atas beberapa pertimbangan, dalam sidang kali ini, kami selaku Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan dan ditolak seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Kamis (9/8).
Atas ditolaknya eksepsi dari terdakwa, Wayan menegaskan, persidangan ini akan dilanjutkan pada Selasa (14/8) pekan depan. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang merupakan korban dari Sipoa.
“Sidang kasus ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Nantinya sidang akan dilakukan seminggu dua kali, setiap hari Selasa dan Kamis,” tegas Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Mendengar putusan Majelis Hakim, para korban Sipoa yang hadir memadati ruang sidang, langsung bersorak dan senang. Mereka mengungkapkan rasa syukurnya atas penolakan eksepsi yang dilakukan Majelis Hakim. “Hidup Pak Hakim…Pak Hakim keren,” teriak salah seorang korban Sipoa usai persidangan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki berencana akan mendatangkan sebanyak 59 saksi. “Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, kami akan melanjutkan sidang dengan mendatangkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Desima Waruwu mengatakan putusan tersebut adalah hak dari Majelis Hakim dalam memutuskan menolak eksepsi. “Kami tetap mengawal kasus ini, dan putusan itu memang kewenangan dari Majelis Hakim, Kami siap untuk sidang selanjutnya,” ungkapnya. [bed]

Tags: