Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Marvell City atas Pemkot Surabaya

(Kemelut Kepemilikan Lahan di Jalan Upa Jiwa)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang gugatan kepemilikan lahan di Jl Upa Jiwa yang diajukan Marvell City Mall (penggugat) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya (tergugat) terjawab sudah. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/4), Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono menolak gugatan yang diajukan pihak Marvell City Mall.
Sayangnya, pada persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan tidak dihadiri satu pun dari pihak penggugat. Melainkan hanya kehadiran dari tergugat, yakni Pemkot Surabaya. Sebelum menyampaikan putusan gugatan, Hakim Sigit Sutriono membacakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat dan tergugat.
“Baik dari pihak penggugat dan tergugat, sebelumnya sudah menyertakan tiga orang saksi ahli dan bukti-bukti dalam persidangan,” kata Hakim Sigit, Rabu (19/4).
Dalam kompetensi absolute (kewenangan badan Peradilan), Sigit mengaku, PN Surabaya berwenang mengadili perkara ini dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Selain itu, gugatan yang diajukan penggugat kabur, sehingga penggugat menjadikan tergugat sebagai objek dalam perkara ini. Dan penggugat tidak bisa membuktikan kepemilikan sertifikat lahan di Jl Upa Jiwa.
“Menimbang, menurut sejarah tahan Eigendom (hak milik tetap atas tanah) merupakan tanah colonial, dan diubah dengan UU Agraria,” jelas Hakim Sigit.
Ditambahkan Sigit, dari fakta yang ada tanah sengketa tidak bisa diajukan oleh pihak mana pun dan siapa pun. Maka, untuk itu keseluruhan tanah tersebut merupakan milik negara. Terkait dasar penggugat yang menilai tergugat melanggar hukum, Sigit berpendapat, dasar penggugat haruslah ditolak.
“Mengadili, menolak eksepsi dan menolak gugatan rekonvensi keseluruhannya. Menyatakan tanah yang terletak di tempat penggugat adalah asset Pemkot Surabaya,” tegas Hakim Sigit dalam putusannya.
Tak hanya itu, Sigit mengaku, menyatakan penggugat rekonvensi melanggar hukum. Dan memerintahkan penggugat rekonvensi untuk segera mengosongkan asset milik Pemkot Surabaya. “Menolak selain dan selebihnya gugatan rekonvensi ini,” pungkas Hakim Sigit.
Menanggapi putusan tersebut, Hakim Sigit menanyakan kepada pihak Pemkot Surabaya apakah menerima putusan ini atau pikir-pikir. Pihak Pemkot Surabaya dengan menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Pikir-pikir dulu Pak Hakim,” ucap pihak tergugat yakni perwakilan Pemkot Surabaya.
Di sidang sebelumnya, baik dari pihak penggugat maupun tergugat mengajukan bukti-bukti dan saksi ahli. Dari pihak penggugat (Marvell City Mall) menghadirkan saksi diantaranya mantan RW setempat, Suyitno dan saksi ahli dari Dosesn Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ani. Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi dari Kasi Pemanfaatan Jalan PU Bina Marga, Eko dan Kasi Menejemen Dinas Perhubungan, Tomy. [bed]

Tags: