Hakim PN Surabaya Vonis Driver Ojek Online 2 Bulan 10 Hari Penjara

(Terdakwa Terbukti Menyebabkan Penumpang Luka Berat)

PN Surabaya, Bhirawa
Nasib Hilmi Hamdani, driver ojek online (ojol) yang terlibat kecelakaan dengan seorang tentara akhirnya diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3). Dalam kasus yang mengakibatkan penumpangnya luka berat ini, Hakim menjatuhkan vonis 2 bulan 10 hari penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki. Dalam amar putusannya, Hakim Maxi menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat pada korban.
“Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam putusannya.
Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny yang menuntut Hilmi selama tiga bulan penjara. Atas putusan ini, Majelis Hakim pun mempersilahkan pada terdakwa maupun jaksa untuk menerima, banding atau pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Hilmi yang disambut dengan jawaban sama oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar pikir-pikir yang diajukan terdakwa dan Jaksa, Hakim mengatakan “Baik, kalau begitu putusan ini belum inkrah. Dan karena vonis dengan masa tahanan sudah sama, maka anda tidak perlu ditahan lagi,” timpal Hakim sembari mengetukkan palu tanda berakhirnya sidang.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani terlibat kecelakaan saat melintas di Jalan Mastrip Bogangin, Karang Pilang, Surabaya, Selasa (17/4) 2018 lalu. Terdakwa saat itu sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD yang ditumpanginya, melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I.
Namun, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, seorang tentara. Karena jarak yang terlalu dekat, membuat kecelakaan pun tak bisa dihindari.
Kecelakaan itu pun menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. Hilmi pun sempat masuk penjara karena kasus ini. [bed]

Tags: