Hakim PN Surabaya Vonis Wakil Dekan Cabul 5 Tahun Penjara

Mantan Wadek III FKG Unair I Ketut Suardita selaku terdakwa kasus dugaan pencabulan menjalani sidang vonis atas perkaranya di PN Surabaya, Rabu (13/12).

PN Surabaya, Bhirawa
I Ketut Suardita, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap korban JS (16) harus tunduk dengan vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anne Rusiana. Terdakwa yang mantan Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair Surabaya ini divonis 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Anne mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak.
“Mengadili, menghukum terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana dalam putusannya, Rabu (13/12).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding.
“Kami banding Majelis,” tegas Jaksa Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu Hakim Anne sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Minola Sebayang mengaku pihaknya mengajukan banding karena kaget dengan vonis 5 tahun penjara atas kliennya tersebut. Menurut dia, dasar pembuktian perkara ini sangat lemah. Majelis Hakim, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti untuk memvonis bersalah terdakwa, yakni keterangan saksi korban.
“Padahal, untuk dinyatakan bersalah, minimal harus ada dua alat bukti. Nah ini satu alat bukti saja dianggap cukup. Ini bagaimana dan keadilannya di mana,” ucapnya.
Alumni Fakultas Hukum Unair ini mengungkapkan, pihak kepolisian juga telah melakukan visum untuk memperkuat adanya tindak pidana pencabulan. Sayangnya, hasil visum tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda tindakan menyimpang tersebut. Terdakwa, lanjut dia, juga telah menyangkal bahwa dirinya melakukan perbuatan asusila itu.
“Seharusnya terdakwa ini bebas. Bukan karena dia klien saya, tapi memang alat buktinya tidak kuat. Masak hanya dari keterangan saksi korban langsung bisa dianggap bersalah,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika I Ketut Suardita dan JS berada di tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitness yang berlokasi di lantai IV Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 19.30. Saat itu, terdakwa mengajak JS ke ruang sauna di tempat fitness tersebut. Di tempat relaksasi dengan proses mandi uap inilah, I Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks.
Mengetahui hal itu, korban JS menolak. Lantaran terus dipaksa oleh terdakwa, remaja tanggung itu pun memberanikan diri untuk berteriak. Teriakan JS kontan menghebohkan ruangan sauna dan fitness, termasuk satpam di Galaxy Mall. Mengetahui hal itu, terdakwa yang mantan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Unair Surabaya panik dan membantah jika dia melakukan pelecehan seksual pada JS. Hingga kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya. [bed]

Tags: