Hakim PN Terkesan Istimewakan Club Deluxe

Club DeluxePN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga mengistimewakan Manajer Club Deluxe, Mahmud Subriyono. Hal ini terbukti sejak kasus dugaan prostitusiĀ  yang menjerat Mahmud sejak mulaiĀ  bergulir dan disidangkan pada 2 Desember 2015 lalu, tersangka tidak ditahan. ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Berbeda dengan kasus Mahmud, pada kasus serupa yang diduga melibatkan Anggita Sari, Hakim tetap menahan terdakwa Alen Saputra dan Alfania Tiarsasila. Padahal keduanya masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta.
Perihal dugaan kejanggalan pada kasus ini, Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan bahwa Hakim harus memiliki diskresi atau kewenangan khusus dalam perkara ini. Dijelaskan Efran, pengecualian status penangguhan penahanan itu bisa diberikan apabila status terdakwa seorang mahasiswa atau PNS yang tenaganya masih dibutuhkan masyarakat.
“Semestinya harus ditahan. Kalau saya Hakimnya, pasti saya tahan,” tegas Efran Basuning, Rabu (3/2).
Selain Mahmud Subriyono tidak ditahan, terkuak perlakuan istimewa lainnya. Dalam data perkembangan persidangan kasus Mahmud juga tidak dapat dideteksi pada website PN Surabaya yang beralamat di http://www.pn-surabayakota.go.id/ . Ketika dicari terkait data perkembangan kasus Mahmud tidak ada update mengenai jadwal persidangan dan nama Majelis Hakim belum dapat ditampilkan.
Padahal website itu dibuat untuk mempermudah masyarakat melihat hasil perkembangan perkara maupun persidangan yang ada di PN Surabaya. “Itu hukumnya wajib, Hakim melalui Panitera Pengganti harus melaporkan data perkembangan perkaranya untuk diakses di website,” kata Efran.
Disinggung terkait penanggungjawab jika data perkembangan perkara maupun persidangan di PN tidak terupdate. Efran menjawab “Tentu Panitera Pengganti dan Hakimnya. Kalau memang tidak diupdate berarti ada apa dengan perkara ini,” paparnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Ditreskrimum Polda Jatim pada Mei 2015 lalu melakukan penangkapan terhadap Mahmud, setelah sebelumnya Polisi menangkap dua anak buahnya, LN dan WN, yang sedang dibooking oleh pria hidung belang berinisal SN dan YTN di Hotel Cosmo Jalan Embong Malang, Surabaya.
Untuk membawa kedua wanita penghibur di Club Deluxe, SN dan YTN harus membayar jasa plus-plus ke kasir club. Tarif LS Rp 2.640.000, sedangkan WN Rp 1.540.000. Dari booking out itu, perusahaan mendapat bagian sebesar 50 persen.
Selain Mahmud, kasus ini diduga melibatkan mami Lusia Ningsih, mami Natali, dan papi Mulyono. Namun mami dan papi Club Deluxe dinyatakan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 12.828.757. 1 (satu) bendel billing booking out nomor meja : 828, 1 (satu) bendel billing full booking meja 829, 1 (satu) buku laporan kasir, 1 (satu) buku catatan tamu.
Oleh Jaksa Sri Apritini, Mahmud didakwa Pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, dia dianggap melanggar Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan. Sedangkan dakwaan kedua, melanggar Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pencaharian. Dakwaan ketiga, disangka Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan itu. [bed]

Tags: