Hakim PT Surabaya Kabulkan Banding Pengembang Perumahan WBM

Wellem Mintarja (tengah) menunjukkan copyan screenshot data SIPP PN Surabaya terkait dikabulkannya banding pengembang perunahan WBM, Rabu (4/3). [abednego/bhirawa]

(Penggugat Wajib Bayar IPL dan Kerugian Materiil Rp502 Juta Lebih)
PN Surabaya, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, mengabulkan banding pengembang perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), PT Binamaju Mitra Sejati, atas gugatan class action warganya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Dikabulkannya banding ini diketahui berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana menyatakan dalam amar putusan banding Majelis Hakim yang diketuai H. Edy Tjahyono SH., M.Hum disebutkan telah mengabulkan permohonan banding dari tergugat atau pembanding atau penggugat rekopensi.
Wellem Mintarja selaku kuasa hukum tergugat (PT BMS) membenarkan hal itu. Putusan tersebut diketahuinya melalui data SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.
“Banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi. Saya tahunya dari SIPP PN Surabaya,” kata Wellem saat jumpa pers, Rabu (4/3) di Surabaya.
Wellem mengaku putusan banding ini sifatnya Condemtoir atau menghukum. Sedangkan di tingkat Pengadilan Negeri sifatnya hanya Declatoir yakni berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.
“Dalam amar putusan Majelis Hakim PT, lima warga selaku penggugat yang mewakili 350 warga dihukum membayar kewajiban pokok. Yaitu tunggakan pembayaran IPL kepada developer serta kerugian materiil sebesar Rp. 502.081.326,” jelasnya.
Masih kata Wellem, Majelis Hakim PT Surabaya juga menyatakan perjanjian berita acara serah terima rumah WBM antara pengembang dan warga sah secara hukum. Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan sah atas pungutan IPL yang dikelola PT BMS.
“Dalam putusannya, warga dinyatakan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran IPL dan perbuatan itu dinyatakan sebagai wanprestasi oleh majelis hakim,” bebernya.
Terkait upaya selanjutnya atas putusan banding tersebut, Wellem mengaku masih menunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Pastinya ada upaya hukum yang kami lakukan. Tapi menunggu inkracht dulu,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku bahwa putusan ini diniliainya sebagai kemenangan mutlak. “Mutlak putusannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Adi Cipta Nugraha selaku kuasa hukum Warga WBM mengaku belum bisa bersikap lantaran belum menerima salinan putusannya secara resmi. “Kita akan tunggu dulu putusan turun, kemudian baru kita pelajari dan tentukan upaya hukum selanjutnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, PN Surabaya mengabulkan gugatan Warga WBM dengan putusan yang bersifat declaratoir. Selanjutnya, pihak tergugat yakni PT BMS mengajukan banding dan hasilnya dimenangkan oleh PT BMS yang putusannya bersifat condemtoir.
Gugatan class action tersebut dilakukan 350 warga Perumahan WBM yang diwakili lima orang yakni Irwan Yuli Prihanto, Neco Setiawan, Richard Sulaeman, Oscarius Yudhi Ari Wijaya dah Tan Khing Liong tidak terima dengan iuran pengelolaan lingkungan yang diterapkan oleh PT BMS selaku pengembang Perumahan WBM. [bed]

Tags: