Hakim “Semprot” Jaksa untuk Fokus pada Pokok Perkara Persidangan

Saksi-dari-Bagian-Hukum-PT-Terminal-Peti-Kemas-TPS-Erika-Asih-memberikan-keterangan-di-sidang-dugaan-pemerasan-dan-TPPU-di-lingkup-Pelindo-III-Senin-[8/5].

(Sidang Keterangan Saksi Dugaan Pemerasan dan TPPU Pelindo III)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ini, masih berkutat terkait dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni. Keterangan saksi pertama disampaikan oleh Bagian Hukum PT Terminal Peti Kemas (TPS), Erika Asih. Dikatakan Erika, pihaknya pernah menerima proposal dari PT Akara Multi Karya (AKM).
Isi dalam proposal itu, lanjut Erika, permohonan PT AKM dalam hal kerjasama dengan PT TPS terkait fasilitas depo instalasi karantina. Dari proposal itu, Erika mengaku, ada rapat bersama guna proses persetujuan proposal tersebut. Bahkan, otoritas pelabuhan turut dilibatkan dalam rapat bersama guna disetujui atau tidaknya proposal ini.
“PT TPS pernah menerima proposal dari PT Akara,” kata saksi Erika.
Mendengar keterangan saksi, JPU Catherine menanyakan terkait tariff manakah yang digunakan atau dikenakan kepada pengguna jasa. Selain itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini turut menanyakan perihal pihak manakah yang menentukan besaran tariff yang dibebankan kepada pengguna jasa.
Saksi Erika menjawab, tariff yang dikenakan PT AKM kepada pengguna jasa adalah tariff yang disepakati dari kerjasama dengan PT TPS. Tariff tersebut berbeda dengan jasa yang diselenggarakan PT TPS. “Tarif ini sesuai dengan kesepakatan kerjasama antar keduanya. Atau tepatnya tariff PT Akara hanya dikenakan pengguna jasa yang diperiksa balai karantina,” jelasnya.
Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki sempat memotong keterangan saksi terhadap Jaksa. Maxi meminta kepada Jaksa untuk menanyakan hal-hal yang terkait unsur tindak pidana pemerasan dalam kasus ini
“Saya minta Jaksa bertanya pada focus terkait unsur pemerasaannya. Bukan terkait tariff yang ada. Karena saksi ini adalah saksi fakta dan bukan saksi ahli. Jadi, saksi fakta dimintai keterangan sesuai dengan apa yang dilihat serta faktanya,” tegas Hakim Maxi kepada Jaksa Catherine.
Selain saksi Erika, persidangan juga mengagendakan keterangan saksi Manajer Billing PT TPS, Ajiyus Pandono. Ajiyus menjelaskan, dalam realisasinya tidak ada tagihan atau biaya bongkar muat yang dibayar PT AKM ke PT TPS. Uang senilai Rp 3,9 juta yang ada itu bukanlah uang bongkar muat container, melainkan uang biaya sewa fasilitas (lahan).
“Untuk poin 41 pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), keterangan dalam BAP saya cabut,” jelas Ajiyus.
Minola Sebayang, penasehat hukum terdakwa sempat meminta ketegasan kepada saksi Ajiyus Pandono. Sebab, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya menyebut pernah menagih biaya bongkar muat. “Saya tidak pernah melakukan itu, hanya sewa lahan dan alat berat,” ucap Ajiyus.
Usai persidangan, Minola menambahkan, hingga kini belum ada perihal yang membuktikan kliennya melakukan pemerasan. PT AKM beroperasi resmi dan tariff yang ditetapkan juga memiliki dasar. “Kami belum menemukan unsur yang dicantumkan dalam dakwaan,” singkatnya. [bed]

Tags: