Hakim Semprot Saksi Bos Siantar Top di Sidang Henry

Saksi Heng Hok Soei, bos PT Siantar Top usai menjadi saksi di persidangan kasus Henry J Gunawan, Senin (30/10).

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/10). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan keterangan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang salah satunya adalah Heng Hok Soei, selaku bos PT Siantar Top.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, Soei dimintai keterangan perihal transaksi lahan di Malang dan Surabaya. Pasalnya dalam dakwaan disebutkan bahwa Soei merupakan pihak yang menawarkan dua lahan tersebut ke Hermanto (pelapor) untuk dibeli. Tak jarang juga bos PT Siantar Top ini ditegur Majelis Hakim saat memberikan keterangannya sebagai saksi.
Kuasa hukum Henry, M Sidik Latuconsina sempat mempertanyakan soal ada dan tidaknya transaksi jual beli pada dua lahan tersebut. Namun Soei justru memberikan ceramah dan seolah-olah mengaburkan pertanyaan Sidik. “Anda itu tahu atau tidak soal transaksi ? Tolong dijelaskan,” ujar Sidik kepada Soei, Senin (30/10).
Tidak menjawab pertanyaan Sidik, Soei justru meminta agar tim kuasa hukum Henry mempertanyakan hal tersebut ke Hermanto. “Kalau soal itu tanyakan saja langsung ke notaris saya dan Hermanto,” kata Soei.
Pernyataan Soei tersebut justru membuat tim kuasa hukum Henry meradang. Sidik pun mengatakan bahwa kualitas Soei hadir dalam persidangan ini karena dianggap mengetahui peristiwa itu. “Jangan malah Anda menyuruh kita tanya ke orang lain,” tegas Sidik kepada Soei.
Tak hanya Sidik, Ketua Majelis Hakim Unggul juga menegur Soei atas jawaban tak jelas yang dilontarkannya. “Anda jawab saja pertanyaannya, jangan malah suruh tanya ke orang lain,” kata Hakim Unggul kepada saksi.
Pada keterangannya, Soei mengaku telah ada kesepakatan dengan Henry atas harga dua tanah tersebut. Namun ketika ditanya soal detail transaksi tersebut, bos PT Siantar Top itu justru mengaku lupa. Bahkan Soei mengaku tidak pernah melihat surat-surat tanah tersebut. “Saya tidak pernah tanya status surat tanah itu, saya percayakan semua ke notaris saya,” kilah Soei.
Pada sidang kali ini juga terungkap bahwa tidak adanya pembayaran pajak kepada negara atas dua lahan tersebut. “Saudara tahu tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi penjual dan pembeli setelah transaksi jual beli ?” tanya Sidik kepada Soei.
Kejanggalan transaksi jual beli dua lahan tersebut juga terungkap saat Soei mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban membayar pajak jual beli tanah yaitu PPh, PPn,  PBHTB. Pertanyaan Sidik soal pembayaran pajak ini justru dijawab normatif oleh Soei dengan menyebut bahwa tidak tahu dan menyerahkan semua itu kepada notaris.
Atas jawaban pria yang memiliki nama lain Shindo Sumidomo itu, Sidik langsung memberikan penjelasan secara tegas. “Jadi saudara saksi (Soei) sejak transaksi pada 2010 tidak pernah memenuhi kewajiban pajak terhadap negara,” tegas Sidik kepada Soei.
Sementara itu, Henry J Gunawan usai persidangan mengatakan keterangan Soei yang mengaku pernah mengajak Hermanto untuk melihat lokasi tanah tidak sama dengan saksi sebelumnya. Pada saat menjadi saksi, Hermanto menyebutkan belum pernah melihat lokasi tanah yang dijadikan objek transaksi. “Ini kan jelas ada kejanggalan. Keterangan Soei berbeda dengan Hermanto. Berkali-kali dia menghindar saat ditanya,” kata Henry. [bed]

Tags: