Hakim Sulit Tentukan Putusan Kasus Pencabulan Kalibokor

Ely-Setyowati-kanan-kuasa-hukum-terdakwa-kasus-pencabulan-Kalibokor-ditemui-usai-persidangan-tertutup-di-PN-Surabaya-Rabu-[17/5].-[abednego/bhirawa].

(Kuasa Hukum Harapkan Pelaku Bebas)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan delapan pelaku di bawah umur dengan korban Bunga (Nama disamarkan) di Kalibokor, Surabaya memasuki hasil akhir. Sayangnya, karena alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum siap pada putusannya, sidang pada Rabu (17/5) terpaksa ditunda.
Ely Setyowati selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, persidangan dengan agenda putusan ini terpaksa ditunda. Menurutnya, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini masih belum siap memutuskan perkara tersebut.
“Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara ini, dan masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan karena pelaku yang masih di bawah umur,” kata Ely Setyowati ditemui usai sidang tertutup di PN Surabaya, Rabu (17/5).
Ditanya kapan sidang lanjutan kasus ini digelar, Ely mengaku, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 dan 24 Mei 2017 mendatang. “Pada tanggal 23 Mei, nanti ada dua pelaku yang menjalani putusan. Sedangkan empat lainnya menjalani sidang pada tanggal 24 nya,” jelasnya.
Mengingat para pelaku umurnya dibawah umur, Ely mengharapkan agar anak-anak tersebut bisa divonis bebas. Pihaknya juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang sekirannya menjadi peringan pada putusan di sidang berikutnya.
“Sejelek-jeleknya di berikan pembinaan lah. Saya harapkan putusan dari Hakim yakni anak-anak dikembalikan kepada orang tuanya, karena penjara bukan tempat terbaik untuk anak-anak,” pinta Ely.
Senada dengan pernyataan kuasa hukum dari para pelaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhemina mengungkapkan bahwa sidang kali ini memang ditunda. “Iya, sidan ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” singkatnya.
Perlu diketahui, Bunga (nama samaran) menjadi korban pencabulan 8 bocah bau kencul sejak April 2016. Warga Kalibokor ini menjadi korban pencabulan sejak dirinya berusia 4 tahun. Salah satu tersangka pelaku pencabulan adalah AS, yang tak lain tetangganya sendiri.
Selama menjalankan aksi kejinya, AS menenggak pil koplo yang juga diberikannya kepala Bunga. Terakhir pada April 2016, AS mengajak serta 7 bocah lainnya untuk mencabuli Bunga. Aksi abnormal ini dilakukan di beberapa tempat sepeti balai RW dan pinggiran rel kereta. Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [bed]

Tags: