Hakim Telaah Gugatan Warga Eks Dolly kepada Pemkot Surabaya

Sidang gugatan warga eks lokalisasi Dolly terhadap Pemkot Surabaya di PN Surabaya, Senin (27/8). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang gugatan warga eks lokalisasi Dolly (penggugat) kepada Pemkot Surabaya (tergugat I) dan Satpol PP (tergugat II) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/8). Gugatan ini merupakan imbas dari penutupan salah satu bekas lokalisasi terbesar se- Asia Tenggara tersebut.
Sebelumnya, kedua belah pihak sudah dipertemukan guna melakukan mediasi pada Senin (30/7) lalu. Sayangnya pada mediasi tersebut tidak ada kesepakatan antar dua belah pihak, yakni tergugat dan penggugat.
Majelis Hakim Dwi Winarko membuka persidangan yang beragendakan pemeriksaan perkara. Pada persidangan ini, Majelis Hakim selaku ketua mediator menyatakan masih akan menelaah gugatan tersebut. Bahkan Hakim Dwi mengaku, telaah ini dilakukan guna mengetahui apakah layak atau tidak untuk diajukan sebagai Class Action.
“Kami meminta waktu selama sepekan, guna menelaah gugatan tersebut dan menetapkan layak atau tidaknya sebagai Class Action,” kata Majelis Hakim Dwi Winarko, Senin (27/8).
Atas permintaan waktu dari Majelis Hakim, pihak penggugat meminta kejelasan terkait hukum acara yang menyatakan tidak perlu adanya telaah kembali. “Kami tidak akan mengutil sedikit pun dari gugatan. Maka dari itu kita lihat prosesnya dan kami meminta waktu,” terang Majelis Hakim Dwi Winarko menjawab pertanyaan penggugat.
Sementara itu, Wahyudiono selaku kuasa hukum penggugat mengajukan berkas pendukung dari pihak perwakilan dari RT/RW setempat yang juga disaksikan oleh pihak tergugat. Berkas itu, lanjut Wahyudiono, guna mendukung untuk memenuhi dan bisa terkualifikasi dalam mengajukan gugatan Class Action.
“Berkas yang kami ajukan ini ialah surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka ini para pekerja di bekas lokalisasi,” jelasnya.
Wahyudiono menambahkan, ada sekitar 130 lebih warga yang mengajukan gugatan tersebut. Dan ratusan warga ini diwakili oleh 12 perwakilan kuasa yang di sana sudah tercantum keterangan dari RT/RW setempat.
“Apabila kami dinyatakan tidak memenuhi syarat, itu tidak benar. Sebab dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 sudah jelas, yakni tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga,” terangnya.
Terkait permintaan Majelis Hakim mengenai telaah gugatan, pihaknya menyayangkan hal tersebut. Sebab, seharusnya Senin kemarin sudah dilangsungkan pembacaan gugatan. “Kami menyayangkan hal tersebut. Tapi kita tetap hormati putusan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Terpisah, pihak Pemkot Surabaya menegaskan kesiapannya atas gugatan yang dilayangkan oleh warga eks lokalisasi Dolly. “Tentunya kami siap atas gugatan dari pihak penggugat,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga eks lokalisasi Dolly mendaftarkan gugatan atas Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/7) lalu. Gugatan ini akibat dampak dari penutupan salah satu bekas lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara tersebut. Tak tanggung-tanggung nilai kerugian materiil dan immateriil yang digugat mencapai Rp 2,7 miliar. Nilai tersebut berdasarkan tuntutan 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi sejak 2014 hingga 2018. [bed]

Tags: