Hakim Tolak Eksepsi Brigadir Polisi Dhoni

Brigadir Dhoni Rahmawati dan Eka Reny terlihat kecewa saat eksepsinya ditolak Ketua Majelis Hakim Burhanudin, Selasa (18,8). [abednego/bhirawa].

Brigadir Dhoni Rahmawati dan Eka Reny terlihat kecewa saat eksepsinya ditolak Ketua Majelis Hakim Burhanudin, Selasa (18,8). [abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Niat Brigadir Dhoni Rahmawati dan Eka Reny untuk penangguhan penahanannya oleh Kejaksaan, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Burhanudi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8)  . Brigadir Dhoni dan istrinya dimejahijaukan akibat kasus dugaan penipuan berkedok arisan emas.
Persidangan yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, atas eksepsi dari terdakwa, terpaksa ditolak Majelis Hakim. Dalam eksepsi yang berisikan tentang penangguhan penahanan atas terdakwa dikarenakan ketiga anaknya terlantar saat terdakwa dipenjara, JPU tak sependapat dengan eksepsi itu, begitu juga dengan Hakim.
“Menolak keseluruhan eksepsi dari kedua terdakwa, dengan alasan tidak sesuai dengan landasan hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Burhanudin dalam putusan sela, Selasa (18/8).
Ditolaknya eksepsi terdakwa, lanjut Burhanudin, dikarenakan alasan terlantarnya anak tidak ada dalam hukum. Selain itu, Burhanudin juga menilik tanggapan Jaksa yang mengatakan bahwa dirnya tak sependapat dengan eksepsi yang diajukan terdakwa. Sehingga, proses penahanan terdakwa akan dilanjutkan.
Tak hanya itu, Burhanudin juga menolak eksepsi terdakwa terkait anggapan dakwaan JPU kabur dan tidak jelas. Sebab, berkas yang sudah diteliti Jaksa sebelumnya sudah dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Dengan dinyatakan P21 (berkas penyidikan dinyatakan sempurna), maka berkas tersebut layak untuk disidangkan.
“Memerintahkan untuk JPU agar melanjutkan sidang atas perkara penipuan investasi emas. Sidang selanjutnya akan diadakan dua kali seminggu, dan diharapkan JPU dapat menghadirkan saksi yang berkompeten,” kata Hakim Burhanudin.
Menanggapi hal ini, AKBP G W Thody selaku anggota Bidhukum Polda Jatim dan Kuasa Hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan putusan sela yang dijtuhkan Majelis Hakim. Menurutnya, eksepsi terkait terlantarnya ketiga anak terdakwa, diatur dalam HAM. Sebab, dengan dipenjaranya kedua terdakwa, kondisi ketiga anaknya jadi terlantar.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa dakwaan Jaksa dianggap kabur dan tidak jelas, karena tidak menyebutkan secara jelas, locus maupun tempus delictinya. Sehingga, apa yang didakwakan menjadi tidak jelas.
“Jaksa tidak dapat menunjukkan secara jelas, dimana dan kapan tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa. Anaknya yang paling kecil masih SD. Kini mereka hidup terlantar dan terpisah-pisah, karena hidup sama ke dua neneknya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kedua terdakwa ditahan, karena dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan investasi emas, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Akibat kejadian ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: