Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan

Henry J Gunawan saat konsultasi dengan kuasa hukumnya di PN Surabaya, Kamis (20/9).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Henry J Gunawan, Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO).
Dalam amar putusan sela, Majelis Hakim Anne Rusiana menilai eksepsi yang diajukan Henry melalui kuasa hukumnya tidak memiliki alasan yuridis. Selain itu perihal dalil adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan kasus ini merupakan murni perkara perdata murni dinilai telah memasuki materi pokok perkara.
Tak hanya itu, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Henry dinyatakan sah menurut hukum. “Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya,” kata Hakim Anne di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9).
Menanggapi hal itu, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengaku pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim. “Pada prinsipnya meski eksepsi ditolak, kami tetap menghormati putusan hakim,” katanya usai sidang.
Menurut Agus, dirinya sudah siap membuktikan bahwa kasus yang menjerat Henry ini merupakan perkara murni perdata. “Setelah kami pelajari berkas-berkasnya, pada intinya kasus ini merupakan perkara perdata murni. Nanti akan kami buktikan semua di persidangan,” jelas Agus.
Perlu diketahui dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Henry melakukan kerjasama dengan Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida dengan membangun perusahaan Join Operation (JO) Gala Megah Invesment yang ditujukan untuk pembangunan Pasar Turi.
Selanjutnya, Henry juga mengajak PT Graha Nandi Sampoerna yang dipimpin oleh Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alis Asoei, dan Widjijono Nurhadi dengan menyetorkan uang secara bertahap. Kemudian Henry dituduh tidak pernah melaporkan progres pembangunan Pasar Turi tersebut. Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. [bed]

Rate this article!
Tags: