Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelapan Surabaya Country

Sidang terdakwa penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4).

PN Surabaya, Bhirawa
Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus penggelapan saham PT Surabaya Country Bambang Poerniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4).
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memasuki pokok perkara.
“Dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap serta secara jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa,” katanya saat membacakan amar putusan sela.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah masuk ke pokok perkara. “Pasal yang digunakan jaksa penuntut umum juga sudah tepat,” ujarnya lagi.
Atas pertimbangan itulah, hakim Sigit memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa. “Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” tuturnya.
Sementara itu, Julius Caiser, kuasa hukum terdakwa mengatakan keputusan hakim menolak eksepsi terdakwa dinilainya sebagai hal yang wajar. “Namun, paling tidak materi yang kami sampaikan melalui eksepsi tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menilai bahwa kasus yang menjerat terdakwa terkesan dipaksakan. “Harusnya perkara ini tidak masuk pidana, melainkan perdata. Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa diadili lantaran saat menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country telah menggelapkan saham senilai Rp 510 juta.
Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, justru malah digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan utang perusahaan.
Akibatnya, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas ulahnya itu, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [bed]

Tags: