Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Tol Mangker

Suasana sidangan gugatan ganti rugi lahan jalan Tol Mantingan Kab Ngawi-Kertosono Kab Nganjuk (Mangker), yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun di PN Kab Madiun Kamis (13/4). [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan Kab Ngawi-Kertosono Kab Nganjuk (Mangker), yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (13/4).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto, menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Salah satu pertimbangannya, karena gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu 14 hari sejak harga ganti rugi ditetapkan dan disampaikan kepada para penggugat.”Mengadili, menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” terang Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto, dalam amar putusannya.
Pembacaan putusan ini tanpa dihadiri oleh tergugat I (tim Appraisal) dan turut tergugat III Kementrian Pekerjaan Umum. Dengan ditolaknya gugatan ini, para tergugat mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Atas putusan ini, kuasa hukum para penggugat, Rudy Heriyanto, belum menyatakan sikap. Karena masih akan dibicarakan dulu dengan pihak prinsipal (para penggugat langsung).”Akan kita bicarakan dulu dengan prinsipal. Kita diskusikan, kita musyawarahkan dengan prinsipal bagaimana langkah selanjutnya. Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata kuasa hukum para penggugat, Rudy Heriyanto, usai sidang.
Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp169 ribu/meter hingga Rp214 ribu/meter.
Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. [dar]

Tags: