Hakim Tolak Gugatan PDAM Surabaya

(Kesampingkan SK Cagar Budaya Wali Kota),
PN Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali tak berdaya dalam mengurusi bangunan bersejarah. Terbaru, sebuah asset yang berada di Jl Basuki Rahmat 119-121 dan dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya harus jatuh ke tangan swasta. SK Cagar Budaya dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas aset tersebut diabaikan oleh hakim.
Sengketa asset ini sebetulnya sejak lama diperdebatkan, dan banyak pihak yang mengklaim atas kepemilikan asset tersebut. Mulanya seseorang bernama Siti Fatiyah mengklaim sebagai pemilik dan menggugat PDAM Surabaya. Fatiyah memenangkan gugatan perdata melawan PDAM. Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi.
Belum sempat dieksekusi, Fatiyah meninggal dunia setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akta otentik atas aset itu oleh Polrestabes Surabaya. Nah, setelah itu muncul nama Hanny Limantara yang mengaku telah membeli aset itu dari ahli waris Fatiyah. Bahkan, dia berhasil memperoleh penetapan eksekusi dari Pengadilan bernomor 93/EKS/2013/PN.SBY.
Pihak PDAM lalu melayangkan gugatan perlawanan atas penetapan eksekusi tersebut. Nah, pada Selasa, 10 Januari 2017, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Ferdinandus menolak gugatan PDAM. Lahan itu dinyatakan sah milik Hanny selaku terlawan. Bahkan, Hakim mengabaikan bukti-bukti yang diajukan pihak PDAM dengan alasan sudah dipakai dalam gugatan sebelumnya.
Hakim Ferdinandus juga mengabaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan cagar budaya. Ferdinandus beralasan, SK tentang aset cagar budaya itu terbit setelah ada putusan Hakim sebelumnya dalam perkara perdata Siti Fatiyah.
“Putusan hukum berkedudukan lebih tinggi dari SK Wali Kota. Sehingga SK tersebut haruslah dikesampingkan,” kata Hakim Ferdinandus.
Atas keputusan Hakim, Kepala Bagian Hukum PDAM, Muhammad Risky mengaku kecewa atas putusan tersebut. Tetapi dia belum menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau tidak. “Yang jelas kami kecewa bukti-bukti dari kami diabaikan semua, termasuk soal cagar budaya,” ungkapnya.
Risky pun mengaku akan menempuh upaya hukum atas putusan hakim Ferdinandus. “Tapi kita akan kordinasikan dulu ke pimpinan dan Walikota atas putusan ini,” ujar Kabag Hukum PDAM Surya Sembada Surabaya ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Ahmad Riyadh UB menyampaikan bahwa SK Wali Kota soal cagar budaya aset objek sengketa itu perlu diselidiki. Apalagi SK terbit setelah aset tersebut jadi sengketa. Menurutnya, diperlukan proses seksama untuk penentuan suatu tempat sebagai cagar budaya. “Apalagi Pemkot bagian dari pihak beperkara,” jelasnya.
Jika pun memang masuk cagar budaya, lanjut Riyadh, itu tidak menghalangi jual-beli aset. Hal yang penting, kata dia, adalah bagaimana melindungi bangunan cagar budaya tersebut. “Cagar budaya tidak menghalangi jual-beli, asalkan tidak sampai terjadi pembongkaran,” tandasnya.
Terpisah, perihal putusan Hakim, Ketua PN Surabaya Sujatmiko mengaku menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Terkait eksekusi, Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan mempelajari realisasi penetapan eksekusi.
“Saya akan mempelajari realisasi penetapan eksekusi, apabila pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah mengajukan atau menanyakan kelanjutan isi penetapan eksekusi tersebut,” tegasnya. ]
Marvel Yakin Menang
Masih terkait aset pemkot Surabaya, kali ini masalah jalan Upa Jiwa yang dikuasai Managemen Pusat Perbelanjaan Mall Marvel City, juga mengarah ke kekalahan Pemkot. Marvel City optimis akan menangkan masalah hukum atas banding Pemerintah Kota Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) terkait Jalan Upa Jiwa.
Salah satu Direkur Marvell City, Edi Purbowo, mengatakan, kami sangat optimis hak banding yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya ke Mahkamah Agung tetap akan kalah. Karena secara fakta Pemkot Surabaya lemah tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan Jalan Upa jiwa.
“Hak kepemilihan tanah yang menentukan adalah pengadilan, nah saat ini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan lahan Jalan Upa jiwa di samping Marvell City sah milik Marvell City, artinya dalam hal ini Pemkot Surabaya kalah gugatan. Setelah kalah Pemkot melakukan banding ke MA, dan hasil dari MA tentu masih menunggu dua atau tiga bulan. Tapi saya optimis banding tersebut akan mentah di MA dan kembali Marvell City menang ditingkat pengadilan.”ujarnya, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Selasa (10/01).
Ia menjelaskan, persoalan sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sebenarnya sudah jelas tidak ada yang ditutupi, karena Marvell City memiliki sertifikat lahan jalan Upa jiwa tersebut.
“Status tanah sertifikat kan sama digunakan untuk jalan umum bukan dikuasai sendiri oleh Marvell City. Lagi pula selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah sama sekali melakukan perawatan jalan Upa jiwa ini kan jalan Provinsi, bukan jalan kampung.”katanya.
Edi juga menjelaskan, saat ini kan sudah ada status hukum tetap yang menyatakan ijin lahan Jalan Upa jiwa itu berjalan lagi, tapi Pemkot ada putusan PN maka ajukan banding, nah di tingkat banding ini belum turun. “Kan masalah ini ada dua yaitu soal IMB, dan sertifikat tanah Jalan Upa jiwa, namun dua ini sudah kami selesaikan semunya dan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Marvell City.”tegasnya. [Bed.dre.gat]

Rate this article!
Tags: