Hakim Upayakan Mediasi Penggugat – Tergugat

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan  gugatan Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru tahap III (KPPTB), terhadap Wali Kota Surabaya dan PT KAI Daop VIII digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/3). Setelah menunjukkan Surat Kuasa dari dua instansi yakni tergugat, Majelis Hakim meminta adanya mediasi antara penggugat dan tergugat.
Ahrul, selaku staf bagian hukum Pemkot Surabaya (tergugat I) telah menyiapkan surat tugas dan surat kuasa dari Wali Kota Surabaya. “Surat kuasa dari Wali Kota sudah jadi,” ujarnya di depan Ketua Majelis Hakim Ainur Rofig, Senin (10/3).
Demikian pula dengan PT KAI yang diwakili Kuasa Hukum juga menyerahkan surat kuasa pada Majelis Hakim. Setelah itu, Ainur Rofiq menawarkan proses mediasi dulu pada kedua belah pihak. Ainur Rofiq lalu meminta pendapat siapa hakim yang akan jadi mediatornya.
“Proses persidangan selanjutnya terserah Majelis Hakim saja,” kata penggugat dan tergugat di ruang sidang Sari I PN Surabaya.
Mendengar keputusan dari penggugat dan tergugat, Majelis Hakim menunjuk Heru  Susanto sebagai mediator di sidang guagatan itu. Heru kemudian meminta mediasi digelar minggu depan, dan itu disanggupi kedua belah pihak.
“Sidang pekan depan diagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat. Sebagai mediatornya, saya tunjuk hakim Heru Susanto,” ungkap Ainor Rofiq.
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Amir Burhanudin menjelaskan bahwa pihaknya menuruti putusan dari Majelis Hakim untuk mediasi dulu. Dijelaskan Amir, dirinya tak mempermasalahkan proses mediasi yang ditawarkan Hakim.
“Saya pikir tak ada masalah, karena mediasi juga punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam mediasi itu, pihaknya tetap meminta para pedagang difasilitasi untuk bisa berjualan lagi. Jika dalam mediasi itu gagal, maka sidang adalah cara terbaik. “Kalau dalam proses mediasi tidak ditemukan penyelesaian. Apa boleh buat harus lewat jalur persidangan,” urainya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT KAI, Bambang Ideal mengaku optimis bisa memenangkan gugatan. Itu karena pada gugatan serupa di PTUN Surabaya, PT KAI juga menang. Ketika disinggung masalah sewa lahan bagi pedagang, pihaknya tak mempermasalahkan. Yang penting, sewa lahan itu sesuai aturan dan SK direksi. “Kami tetap optimis menang dalam sidang gugatan ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui, para pedagang Pasar Turi yang tergabung pada Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru tahap III (KPPTB) menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan PT KAI Daops 8 Surabaya terkait ketidakjelasan pembangunan kembali Pasar Turi tahap III usai kebakaran terakhir yang terjadi 15 bulan lalu.
Pedagang sebanyak 973 orang itu pun meminta ganti rugi material senilai Rp 133,065 miliar dan immaterial sebesar Rp 100 miliar secara kontan. Para pedagang itu sejak peristiwa kebakaran hingga saat ini tak diberi lahan berjualan. Padahal dari keuntungan berdagang itu seharusnya untuk memenuhi hidup sehari-hari. [bed]

Tags: