Hakim Vonis Kurir 8 Kg SS Penjara Seumur Hidup

Tertunduk-lemah-terdakwa-kasus-narkoba-8-kilogram-Budiman-alias-Sinyo-bin-I-Made-Sudjana-saat-menjalani-sidang-putusan-atas-kasusnya-Kamis-[19/11].-[abednego/bhirawa].

Tertunduk-lemah-terdakwa-kasus-narkoba-8-kilogram-Budiman-alias-Sinyo-bin-I-Made-Sudjana-saat-menjalani-sidang-putusan-atas-kasusnya-Kamis-[19/11].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana bisa bernapas lega setelah lolos dari putusan pidana mati atas kasus kepemilikan 8 kilogram Narkoba jenis sabu. Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/11), dirinya lolos dari tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dan Catherine.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tugiyanto SH membacakan vonis atas terdakwa. Pada persidangan di Ruang Garuda PN Surabaya  menyatakan, terdakwa Budiman terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Meski sependapat dengan dakwaan Jaksa yang mendakwa terdakwa Budiman melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Namun Tugiyanto tak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang diajukan dua Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
”Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tugiyanto saat membacakan amar putusan atas perkara terdakwa Budiman, Kamis (19/11).
Menyikapi putusan dari Majelis Hakim, Jaksa Nurhayati dan Catherine menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan terdakwa Budiman melalui Adven Dio SH selaku kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yuliana Heryatiningsih. ”Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim Tugiyanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Ahmad Patoni yang turut memantau jalannya sidang putusan kasus ini mengaku, pihaknya melakukan perlawanan atas putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya. Untuk itu, lanjut Patoni, perlawanan itu akan dilakukan dalam tujuh hari kedepan pasca pembacaan putusan ini.
”Sementara pikir-pikir dulu, kami mempunyai waktu tujuh hari. Yang pasti, kedepannya kami pasti banding,” tegas Patoni saat dikonfirmasi usai persidangan.
Ringannya putusan Hakim ini dikarenakan, Budiman bukanlah pemilik barang. Melainkan hanya sebagai perantara saja. Barang haram berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam beberapa bungkus plastik siap edar itu milik Feri alias Alex, yang hingga putusan kasus ini belum berhasil ditangkap oleh Polisi.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Mulanya, Polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.
Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya berpoket-poket sabu total seberat 8 kilogram yang disimpan dalam kardus sepatu dan tas koper. Selain sebagai kurir, Budiman berperan sebagai stokis atau gudang penyimpanan sabu. Sementara sabu tersebut berasal dari Alex, bandar yang dikenalnya saat mendekam di Rutan Medaeng.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Budiman hanya menunggu perintah dari Alex, mulai dari pengambilan sabu hingga pendistribusiannya. Dari pendistribusian itulah, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp5 Juta setiap berhasil mengirim maupun menjual 1 kg sabu itu. Dari fakta persidangan terungkap, dalam sebulan Budiman bisa meraup rupiah rata-rata sebesar Rp25 juta. [bed]

Tags: