Halaman Polres Nganjuk Banjir Miras Dan Narkoba

Proses pemusnahan miras dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk hasil pengungkapan selama tahun 2019.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Sedikitnya 1.339 liter miras dari berbagai merek dan 72.591 butir pil dobel L serta 16,6 gram sabu dimusnahkan di halaman Mapolres Nganjuk Jl Gatot Subroto. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah tindak kriminal, peredaran minuman keras ilegal dan narkoba
AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk mengatakan Narkoba dan miras kini menjadi musuh utama masyarakat yang merusak generasi muda. Ribuan botol miras, menurut Kapolres, diperoleh dari operasi ofensif di sejumlah warung dan toko di sejumlah wilayah di Nganjuk.
“Ribuan botol dari berbagai jenis didapat dari razia jajaran Polres Nganjuk sejak bulan Januari hingga Desember 2019. Karena Miras ilegal merupakan musuh utama masyarakat yang perlu diberantas,” ungkap Kapolres Nganjuk.
Untuk bulan Desember 2019, saja Polres Nganjuk berhasil mengungkap 17 kasus yang terkait Narkoba. Diantaranya 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, 13 perkara pil dobel L dengan 14 tersangka. Dari ungkap tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 31,18 gram beserta pembungkusnya dan pil dobel L sebanyak 24.191 butir. Selain itu Rp. 2.212.000, 15 handphone serta 2 unit mobil.
Diungkapkan Kapolres Nganjuk, para tersangka kasus narkotika jenis sabu mendapatkan barang dari para bandar atau pengedar diluar Nganjuk.
“Narkotika yang beredar di Nganjuk berasal dari Surabaya, Madiun, Jombang dan Kediri dengan harga pasaran 1 gram sabu Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta,” terang Kapolres Nganjuk.
Pemusnahan miras dan narkoba diawali dengan pemecahan botol miras oleh Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, diikuti oleh para pejabat Muspida dan sejumlah tokoh masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan penghancuran ribuan botol miras.
Selama acara penghancuran miras itu sejumlah tokoh masyarakat ikut andil dan menyaksikan musnahnya barang-barang haram tersebut.(ris)

Tags: