Hamil, PA Blitar Izinkan 188 Pasangan Menikah di Bawah Umur

Kantor Pengadilan Agama Blitar yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sebanyak 188 pasangan dibawah umur mendapat dispensasi untuk menikah dari Pengadilan Agama Blitar. Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Edi Marsis mengatakan berdasarkan data dari Pengadilan Agama Blitar selama lima bulan pertama tahun 2022 atau mulai bulan Januari sampai Mei 2022, Pengadilan Agama Blitar telah menerima 210 pengajuan dispensasi nikah.
“Pengajuan dispensasi nikah dilakukan karena pasangan pengantin masih dibawah umur,” kata Edi Marsis, Kamis (23/6).
Lanjut Edi Marsis, dari ratusan pengajuan dispensasi menikah tersebut hanya sebanyak 188 diantaranya sudah dikabulkan karena calon mempelai wanita sudah hamil terlebih dahulu. “Sementara sisanya, ada lima perkara dicabut oleh pemohon, tiga perkara tidak diterima dan ada tiga perkara lainnya digugurkan,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Edi, pengabulan dispensasi nikah oleh Majelis Hakim mempertimbangkan nasib anak yang dikandung, dimana selain karena sejumlah anak yang sudah hamil terlebih dahulu, diakuinya juga ada orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. “Lantaran mereka khawatir anaknya akan melakukan hubungan pacaran di luar batas wajar,” ujarnya.
Tambah Edi, selama tahun 2021 pengajuan dispensasi nikah mencapai 574 permohonan, angka ini terus mengalami peningkatan setelah adanya perubahan aturan batas usia untuk melakukan perkawinan jika sudah mencapai umur 19 tahun. [htn.wwn]

Tags: