HANI, Jauhkan Dobel L dari Pelajar

7-FOTO KAKI nasKota Batu, Bhirawa
Perkembangan Batu sebagai Kota Wisata yang pesat, sangat memungkinkan dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk melebarkan jaringan pasarnya di kota ini. Demikian antara lain dikatakan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Untuk itu, dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Alun-alun Kota Batu, kemarin (26/6), wali kota memberikan tiga kata pesan. Yaitu, hindari, cegah dan perangi narkoba.
Eddy menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat punya tanggungjawab untuk mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba di Kota Batu. “Semua sama-sama memiliki tanggungjawab untuk membentengi diri kita, keluarga kita serta masyarakat di sekeliling kita terhadap bahaya narkoba,” ujar ER, panggilan akrab Eddy Rumpoko.
Ditambahkan Kepala BNN Kota Batu, AKBP Hari Triyogo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membentengi diri, keluarga dan lingkungan masyarakat dari bahaya narkoba. Selama ini peredaran narkoba di Kota Batu masih dalam tahap wajar.
Para korban narkoba masih berkutat pada penggunaan obat-obat terlarang golongan terendah, seperti dekstro dan dobel L. Meski demikian, hal tersebut tidak bisa dianggap enteng. Karena jika dibiarkan akan mengancam menjadi sebuah penggunaan obat terlarang yang kadarnya lebih tinggi.
Dalam kesempatan itu, Hari mengatakan bahwa BNN telah menyiapkan rehabilitasi untuk pecandu narkoba. “Seperti tema kita pengguna narkotika dapat dicegah dan direhabilitasi, masyarakat yang memiliki keluarga pecandu bisa memanfaatkan,” ujar Hari.
Selama ini, menurut Hari, jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas rehabilitasi masih sangat sedikit. Tahun lalu hanya satu orang yang dikirim untuk direhabilitasi, tahun 2014 ini sebanyak 2 pecandu. “Jangan beranggapan kalau sudah direhabilitasi harus menghadapi proses hukum, tidak malah mereka kita sembuhkan hingga tidak ketergantungan lagi kepada narkotika,” tambah Hari.
Sementara, Kepolisian Resor Kota Batu juga berhasil mengamankan dua pengedar obat terlarang jenis dobel L. Jika dahulu kebanyakan pecandu narkoba yang tertangkap di Kota Batu adalah warga luar daerah, saat ini makin banyak warga asli Batu yang menjadi pengguna maupun pengedarnya.
Tersangka pengedar pil dobel L adalah sepasang muda-mudi. Tersangka perempuan berinisial TPN, 21 th, warga Desa Pandansari, Ngantang, Kabupaten Malang. Sedangkan sang pria berinisial JML, 28 th, warga Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. keduanya adalah penjual obat terlarang jenis dobel L yang konsumennya banyak yang berstatus pelajar.
“Dari tangan keduanya, kita amankan barang bukti berupa 538 butir pil dobel L. Dengan tertangkapnya tersangka ini, diharapkan bisa mengurangi pengguna pil dobel L dari kalangan pelajar,” ujar Wakapolresta Batu, Kompol MP Sitanggang. [nas]

Keterangan Foto : Dua tersangka pengedar pil dobel L berinisial TPN dan JML kini menjalani porses penyidikan di Mapolresta Batu.

Rate this article!
Tags: