Hanifa Harus Dipulangkan Paksa dari RSUD dr Mohamad Saleh

Hanifa terpaksa pulang paksa BPJS nya di nonaktifkan.

(Trauma, Hanifa Ogah Balik karena BPJS Dinonaktifkan)
Kab.Probolinggo, Bhirawa
Hanifa, Warga RT 19/RW 5, Desa Bayeman, Kec Tongas, Kab Probolinggo, pasien yang harus pulang paksa karena kartu BPJS-nya nonaktif ogah melakukan pengobatan lanjutan. Padahal, Pemkab setempat sudah menjamin pengobatan gratis. Hal itu diungkapkan Kepala Dusun Sentong, Imam Syafii, Selasa (6/2) kemarin.
Menurutnya, setelah pulang paksa dari RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, Hanifa seperti trauma dengan kondisi yang baru saja dialaminya. ”Kami sudah berupaya untuk menjelaskan ke pihak pasien. Bahkan, pihak keluarga juga menasihatinya. Namun, pasien tetap tidak mau,” katanya.
Sampai-sampai, Hanifa marah karena terus dipaksa untuk berobat. Karena kondisinya tidak memungkinkan, keluarga dan warga tidak memaksa untuk berobat. Meski begitu, Imam Syafii memastikan, jika kondisi Hanida terus memburuk, akan langsung dibawa ke RS.
Terkait uang pinjaman untuk membayar biaya pengobatan selama berobat, Imam memastikan jika sudah diganti. ”Dana yang dikeluarkan pasien dari hasil pinjam itu sudah diganti Pemkab,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemkab juga memastikan jika segala biaya pengobatan Hanifa jika akan berobat lagi ke RS, tidak akan dipungut biaya. ”Jika Hanifa hendak ke RS Tongas ataupun ke Kraksaan, akan digratiskan. Termasuk akan diantar dengan mobil ambulans milik RS Tongas secara gratis,” terangnya.
Mengenai penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan, Imam menyayangkannya. Pasalnya, tak ada pemberitahuan pada keluarga. Kantor Layanan Operasional (KLO) BPJS Kota dan Kab Probolinggo, juga tak memberi jawaban memuaskan perihal penonaktifan BPJS PBI itu.
”Alasannya sudah diputus oleh pusat. Yang saya sayangkan, penonaktifan itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, dasar penonaktifan apa? Padahal, Hanifa ini warga tidak mampu,” ungkapnya.
Kepala KLO BPJS Kab Probolinggo, Muhammad Khoirul Sholeh membenarkan penonaktifan kartu BPJS PBI milik Hanifa. Hal itu berdasarkan SK Mensos Nomor 126/HUK/2017. Soal tidak adanya pemberitahuan pada pasien, hal itu tidak mungkin dilakukan Kemensos.
Menurut Khoirul Sholeh, seharusnya Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengkroscek hal itu. Karena Dinsos pasti dapat tembusan. ”Kami tidak bisa melakukan apa-apa. Dengan kondisi seperti ini, paling tidak pemda setempat yang bisa membantu. Entah diambilkan dari dana yang mana,” terangnya.
Terpisah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos setempat, Soedjianto mengungkapkan, penonaktifan itu bisa jadi lantaran nama ganda. Mengingat, banyak nama yang sama dari ribuan peserta BPJS. Karena itu, Dinsos akan memfasilitasi kebutuhan Hanifa.
Yakni, dengan mendaftarkan kembali nama Hanifa. ”Sementara, penderita bisa menggunakan dana dari pemkab. Selanjutnya kita akan daftarkan lagi, jika belum terdaftar pada tahun ini. Jika sudah terdaftar, malah enak, prosesnya cepat,” tambahnya. [wap]

Tags: