Hanura Kota Batu Tak Bisa Ikut Pileg 2019

Foto ilustrasi: Ketua Panwaslu Batu, Abdurrachman, dan Ketua KPU Batu, Rochani saat menanda tangani sebuah kesepakatan bersama.

Kota Batu, Bhirawa
Mimpi buruk dialami Partai Hanura Kota Batu. Mereka diputuskan oleh KPU Kota Batu tidak bisa menjadi peserta Pemilihan Legislatif tahun 2019.
Beberapa upaya mediasi telah dilakukan termasuk mediasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Batu terkait dengan pengajuan sengketa proses Partai Hanura Batu. Dan dari mediasi tersebut diputuskan bahwa Partai Hanura Kota Batu tetap tidak bisa mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Legislatif.
“Kalau ada upaya hukum lagi dari pihak Hanura monggo (silahkan), tapi kalau sengketa kedua dengan materi yang sama tidak bisa lagi dibawa ke Bawaslu,” ujar Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdurrachman, Selasa (31/7). Ia mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi pada 28- 29 Juli lalu untuk menyelesaikan sengketa ini.
Dari mediasi tersebut ada 3 poin kesepakatan yang dibuat oleh pemohon (DPC Hanura Kota Batu) dan termohon (KPU Kota Batu). Poin pertama, pemohon dapat memahami dan menerima alasan yang disampaikan termohon. Kedua, bahwa pemohon bisa menerima alasan penolakan sebagaimana berita acara KPU Batu, tanggal 17 juli 2018 tentang penolakan bakal calon DPRD kota batu pada pemilu tahun 2019. Ketiga, pemohon dan termohon sudah memenuhi kata sepakat/mufakat, untuk tidak melanjutkan pada proses adjudifikasi.
“Kesepakatan ini juga telah ditandatangani oleh Ketua DPC Hanura Kota Batu, Hj Srianah, Ketua KPU Kota Batu dan pimpinan mediasi, Ir Abdul. Rokhim,”tambah Abdurrachman.
Diketahui, Pengurus Hanura hadir di kantor KPU BATU pada tanggal 17 Juli 2018 Pukul 23.57 atau 3 menit menjelang masa pengajuan ditutup. Ada beberapa persyaratan pendaftaran yang tidak dipenuhi oleh Hanura. Kemudian KPU Kota Batu menetapkan DPC Hanura Kota Batu tidak bisa menjadi peserta Pemilihan Legislatif tahun 2019.
Adapun syarat pendaftaran yang tidak dipenuhi Hanura yaitu, berkas Form B (yang harus ditanda tangani Pimpinan Parpol + Stampel Basah) tidak ditanda tangani pimpinan parpol ybs. Dalam berkas Pendaftaran Calon yang diberkan Hanura, Form B1 (dibuat per Dapil), Form B2 (surat pernyataan proses seleksi sesuai ad/ art), dan Form B3 (Pakta Integritas) semuanya tidak ditanda tangani Pimpinan Partai Hanura.
Kemudian masa tenggang permohonan yang diberikan kepada Hanura sudah habis. Sesuai UU pernohonan ini paling lambat harus diajukan tiga hari sejak tanggal ditetapkan KPU.
“Kami (KPU Batu) telah menerbitkan berita acara pada 17 juli 2018. Artinya, tenggang waktu harus dihitung sejak keputusan diterbitkan yakni tanggal 17,18 dan 19,” jelas Rochani. Sementara, dalam register pengajuan sengketa proses oleh Hanura baru dilayangkan oleh pada tanggal 20 Juli.
Dikonfirmasi terkait masalah yang menimpa partainya, Ketua DPC Hanura Kota Batu, Srianah enggan memberikan penjelasan. “Silahkan tanya saja ke Panwalu mas, saya ini masih ada acara,” ujar Srianah sambil menutup ponselnya.(nas)

Tags: