Hanya 75 Taksi Online di Kota Malang Berbadan Hukum

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Salah satu atu moda transportasi yang mulai banyak digandrungi warga Kota Malang adalah taksi online. Saat ini, jumlah transportasi berbasis online itu pun sudah diperkirakan mencapai ribuan. Namun ternyata, hanya 75 kendaraan saja yang dinyatakan sudah berbadan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi mengatakan, kota pendidikan ini memiliki kuota sebanyak 150 unit kendaraan taksi online. Semua taksi online yang akan beroperasi pun diwajibkan berbadan hukum dan memenuhi setiap aturan yang dibuat dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
“Harus berbadan koperasi, mengikuti uji kir, dan lain sebagainya,” kata Kusnadi pada wartawan, Senin (26/3).
Kuota yang telah ditetapkan tersebut menurutnya harus sudah terpenuhi sejak awal Februari yang lalu. Namun karena masih separo kuota saja yang terpenuhi, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan kuota terpenuhi.
Sementara jika ditemukan taksi online yang beroperasi dan tidak berbadan hukum, menurutnya Dishub Kota malang tidak dapat berbuat banyak. Namun data diri dan kendaraan yang dikemudikan akan dicatat untuk kemudian dilaporkan kepada pihak Dishub Provinsi Jawa Timur.
Sesuai hasil rapat, lanjutnya, jumlah laporan dari Kota, Kabupaten, serta Provinsi akan dimasukkan kepada Kementerian Perhubungan. Untuk selanjutnya agar dapat ditindaklanjuti oleh Kominfo.
“Karena taksi online ada yang mendaftar melalui koperasi dan berbadan hukum dan ada yang langsung ke aplikasi.Secara hukum, seharusnya mereka mematuhi aturan Permenhub 108 Tahun 2017,” pungkasnya.
Di Kota Malang sendiri, menurutnya operasi hanya dapat dilakukan oleh Dishub Provinsi Jatim. Jadwal operasi pun sudah ada, namun dia belum mengetahui dengan pasti jadwal yang telah dibuat.
“Jadi yang melakukan operasi sepenuhnya dari Dishub Jatim. Kalau kami dari Dishub Kota Malang ada penemuan akan kami sampaikan ke Provinsi,” pungkasnya. [mut]

Tags: