Hanya Dua Raperda jadi Pekerjaan Rumah Dewan Sampang

Amin Arif Tirtana Anggota badan program pembentukan peraturan daerah (Bapropemperda) DPRD Sampang,

Sampang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2018. Dua Raperda tersebut diantaranya raperda Pariwisata dan raperda penyertaan modal PT geliat sampang mandiri (GSM).
Anggota badan program pembentukan peraturan daerah (Bapropemperda) DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan ,tahun 2018 lalu ada 19 Raperda yang dibahas dan hanya sisa dua raperda yang akan dilanjutkan di tahun 2019 ini, yakni raperda pariwisata dan raperda penyertaan modal PT geliat sampang mandiri (GSM). Selasa (15/1).
“Kami pastikan bulan depan ini, sisa dua raperda tersebut akan kami tuntaskan pembahasannya karena sisa pembahasan finalisasi saja. Selain itu, Raperda tahun 2019 total yang harus kita selesaikan ada 24 raperda, hal ini jauh lebih banyak dibanding tahun 2018 lalu yang hanya 19 raperda”.terang Amin yang juga sebagai ketua komisi IV DPRD Sampang.
Lanjut Amin belum selesainya raperda PT GSM di tahun 2018 lalu, salah satunya karena ini menjadi raperda ketiga kalinya dan perubahannya mencapai 70 persen, sehingga disarankan membuat raperda baru.
Di aperda yang baru nantinya, PT GSM tetap sebagai holding campany anak perusahaan BUMD, namun perubahan yang ekstrem terkait kepemilikan saham PT GSM nantinya 100 persen milik pemerintah daerah.
Saat Amin ditanyai status PT Sampang mandiri perkasa (SMP) yang sempat tersangkut persoalan hukum, ia menjelaskan PT SMP masih tetap sebagai anak perusahaan daerah PT GSM diraperda baru, karena hingga saat ini PT SMP masih belum dibubarkan dan harus diajukan pembubaranya melalui pengadilan.
Berdasarkan data di DPRD Sampang 24 raperda yang akan dibahas 2018, diantaranya raperda tentang pariwisata, raperda penyertaan modal PT GSM, Pendidikan madrasah diniyah, penyelenggaraan pesantren, 1000 pesantren, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang dan peraturan zonasi Camplong 2019-2039, perubahan kedua raperda Pilkades, Rencana induk kepariwisataan daerah, dan lain-lain.(lis)

Tags: