Hanya Jadi Pendukung, Ketua Nasdem Terancam Dipecat

foto ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Tidak hadirnya pengurus Partai Nasional Demokrat(Nasdem) Kota Malang saat pendaftaran pasangan Ya’qud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi , menjadi bumerang internal. Ketua DPW nasdem Jatim, Rendra Kresna mengaku kecewa dengan DPD Nasdem Kota Malang yang menyebabkan partai itu tidak masuk secara resmi sebagai parpol pengusung pasangan yang memiliki jargon Menawan itu.
Ketua DPW Nasdem Jawa Timur, Rendra Kresna merasa kecewa dengan sikap yang diambil Ketua DPD Nasdem Kota Malang itu. Seharusnya ketua Nasdem Kota Malang, Fadli yang juga anggota DPRD Kota Malang mengantar pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Malang. Namun mereka tidak bisa hadir.
Menurut Rendra dukungan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat rekomendasi yang ditandatangani DPP Nasdem pun dicoret dan dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan. Karena pengurus DPD Nasdem tidak datang.
Karena itu, Rendra Krisna, meminta maaf kepada pasangan Nanda dan Wanedi. Karena sikap yang ditunjukkan Ketua DPD Nasdem Kota Malang itu, sangat memalukan.
Dia juga menegaskan, jika kesalahan yang dilakukan tersebut akan diganjar dengan sebuah sanksi. Bukan tidak mungkin akan berbuntut pada pemecatan sebagai kader kepada Fadli.
Meski sebelumnya Fadli telah berupaya untuk melakukan klarifikasi ke KPU. Fadli datang ke KPU membawa sebuah surat mandat dari DPP Partai Nasdem, pada pukul 22.00 WIB. Surat mandat tertanggal 10 Januari 2018 dengan tanda tangan Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh tersebut berisi bahwa sebagai pengganti Sekretaris DPD Nasdem Kota Malang Bambang Suryanto yang tidak dapat hadir, pihak DPP menunjuk Wakil Sekretaris Sutarman untuk mengantikan yang bersangkitan menandatangani berkas pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Fadli mengungkapkan, sebelum pendaftaran, pihaknya sudah berada di KPU. Namun meskipun berada di KPU, ia tidak bisa menandatangani berkas pendaftaran karena absennya sekretaris yang saat ini menjalani ibadah umrah.
“Karena tadi belum ada surat mandat, belum bisa menandatangani berkas pendaftaran. Setelah ada surat mandat yang turun dari DPP, maka yang menandatangani berkas nanti saya dan Pak Sutarman. Insya Allah nggak ada masalah,” ungkapnya.
Memang KPU mensyaratkan kehadiran ketua dan sekretaris semua partai pengusung saat pendaftaran pasangan calon berlangsung. Tetapi ketidakhadirannya saat pendaftaran karena memang kurang satu syarat. Yakni belum adanya surat mandat dari DPP tentang perwakilan dari sekretaris yang akan menandatangani berkas pendaftaran.
Upaya yang dilakukan Fadli itu, tampaknya tidak akan berpengaruh pada keputusan KPU Kota Malang, lantaran pleno KPU telah menetapkan pegusung pasangan Menawan itu, hanya PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan PAN. Sementara Nasdem dimasukan sebagai pendukung. [mut]

Tags: