Hanya Surabaya Sudah Revisi Perda Sampah

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, ternyata Kota Surabaya sudah merevisi peraturan daerah pengelolaan sampah dengan diterbitkannya Perda Kota Surabaya nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
Kordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some mengatakan, tidak hanya skala kabupaten/kota, namun skala perda provinsi Jatim pun juga harus segera direvisi, sebab saat ini jatim masih menggunakan Perda Jatim  Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
Regional Jawa Timur.
“Seharusnya semuanya harus segera di revisi. Selain perdanya menyesuaikan UU nomor 18 tahun 2008 yang juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan ssampah sejenis sampah sumah tangga sebagai acuan di Indonesia,” jelasnya, Senin (17/6).
Menurutnya, salah satu poin yang menarik dalam PP nomor 81 tahun 2012 itu mengenai permasalahan tanggung jawab produsen beserta kemasannya. Dimana konsumen juga bertanggung jawab terhadap kemasan dengan turut mendaur ulang atau menggunakan produk kemasan berdaur ulang.
“Kami sebenarnya paham kalau semua itu membutuhkan regulasi, saat ini sebagian besar memiliki perda pengelolaan sampah dan restirbusi sampah, lahir sebelum adanya PP itu. Artinya harus ada revisi termasuk perda pengelolaan sampah provinsi Jawa Timur,” katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya juga juga tengah melangsungkan pendampingan bersama Pemkab Lamongan untuk merevisi adanya perda sampah. “Kami akan mendorong bagaimana tanggung jawab produsen, rumahan, hingga perkantoran atau perusahaan terhadap pengelolaan sampah,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, sampah di Kota Surabaya sendiri semakin tahun semakin bertambah seiring meningkatnya jumlah penduduk. “Sebelumnya jika sampah plastik 5,4 persen, tahun 2012 mencapai 12,4 persen dan saat ini bahkan hampir 17 persen. Sampah plastik kebanyakan kemasan. Kami berharap sampah plastik bisa atasi kedepannya,” jelasnya.  [rac]

Tags: