Hapus Sistem Voting, Penetapan Pimpinan Daerah di Tangan DPP

Karikatur pilkadaSurabaya, Bhirawa
Untuk memilih pimpinan di tingkat DPD dan DPC,  pimpinan pusat PDIP memastikan menghapus sistem voting dan mengambil alih penetapan ke tangan DPP.  Kebijakan ini untuk menghindari eksodus kader partai potensial ke parpol lain dan menekan adanya money politic serta perpecahan di setiap pelaksanaan pemilihan pimpinan PDIP.
Wakil Sekretaris DPD PDIP Jatim, SW Nugroho menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Musancab, Konfercab dan Konferda PDIP, di tahun 2015  ini ada perubahan. Menurut Nugroho perubahan ini berdasarkan SK DPP No. 066/TAP/DPP/XI/2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Musancab, Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan serta SK DPP No. 067/TAP/DPP/XI/2014, tentang Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua PAC, Calon Ketua DPC dan Calon Ketua DPD PDI Perjuangan.
Isinya, ujar Nugroho yang juga anggota DPRd Jatim ini, mengisyaratkan jika pemilihan ketua partai menggunakan sistim bottom-up. Artinya untuk setingkat DPC dipilih mulai dari tingkat ranting lanjut ke PAC sedang DPD mulai dari PAC ke DPC.
“Yang pasti untuk memilih Ketua DPC diusulkan dua tingkat dari bawah. Demikian juga dengan DPD. Namun yang memutuskan tetap pada hak prerogatif DPP. Dimana DPD hanya mengusulkan nama-nama yang sudah didukung oleh DPC. Bisa jadi nama yang masuk cukup banyak, namun nama yang dipilih oleh DPP cuma tiga. Selanjutnya DPD bermusyawarah untuk menentukan siapa yang duduk di posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara,”tegas SW Nugraha yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim, Rabu (16/11).
Mekanisme ini, lanjut Anggota Komisi B itu , sebagai antisipasi adanya tumpas kelor yang dilakukan oleh kubu yang menang terhadap kubu yang kalah. Padahal di satu sisi kubu yang kalah merupakan kader potensial yang memiliki basis massa yang cukup besar. Karenanya dalam tahun ini DPP PDIP mengambil kebijakan lain terhadap pelaksanaan pemilihan ketua partai.
Ditambahkannya, jika dalam pemilihan nanti DPD PDIP hanya bersifat mengusulkan saja. Sedang DPP tetap yang menentukan. Begitupula jika dalam perjalanannya ada protes terhadap nama-nama yang dikirim ke DPP, maka DPP berhak menentukan calon lain diluar nama-nama yang diusulkan.
“Kalau ini sampai terjadi, maka DPD dianggap tak mampu mencari calon yang kredibel,”tegas Nugroho.
Yang pasti, tambahnya dalam SK DPP PDIP yang baru ini, dimungkinkan bagi kader potensial yang tidak memiliki dana bisa maju untuk mencalonkan diri. Disisi lain hal ini sebagai upaya untuk membesarkan dan  penguatan parpol yang sering terserang penyakit eksodus. Menariknya hal itu sering dilakukan oleh kader-kader potensial yang memiliki basis masa yang besar.
Seperti diketahui, menjelang pelaksanaan Konferda DPD PDIP pada 2015 telah mengerucut tiga nama untuk menggantikan Sirmadji. Mereka ini adalah Suhandoyo (Wakil Ketua), Bambang Suhartono (Wakil Ketua) dan Kusnadi (Sekretaris). Dari sejumlah sumber disebut nama Suhandoyo memiliki peluang tertinggi duduk sebagai Ketua DPD PDIP Jatim periode 2015-2019. [Cty]

Tags: