Harga Garam di Probolinggo Alami Kenaikan

Home industry garam non yodium ilegal tidak ber SNI milik Hanafi (56), digerebek Satgas Pangan Polres Probolinggo. [wiwid agus pribadi]

Home Industry Garam Non Yodium Tak Berizin Digrebek
Probolinggo, Bhirawa
Petambak garam berharap produksi meningkat dan harga jual garam terus membaik tahun 2017. Harga jual garam di tingkat petambak mulai naik hingga Rp3.000 per kilogram, padahal sebulan sebelumnya harga jual masih di kisaran Rp2.500 per kilogram.
Akibatnya muncul  home industry garam non yodium tak berizin yang digrebek Polisi kemarin. Hal ini diungkapkan Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Kab Probolinggo, Buhar, Minggu (21/5) kemarin.
Menurut Buhar, produksi garam petani mengalami penurunan tahun 2016 seiring cuaca ekstrem atau musim kemarau basah. Persediaan garam yang minim, membuat harga jual garam semakin tinggi, bahkan sekarang sudah tidak ada garam krosok di tingkat petambak, karena saat panen terakhir pada tahun 2016, petambak menjual garam secara besar-besaran ke tengkulak.
“Rata-rata produksi garam tahun 2016 sekitar 5-20 ton per hektare setiap periode panen akibat La Nina, padahal pada kondisi normal, produksinya bisa mencapai 60-70 ton per hektare dan harga jual garam tahun 2016 dari produksi tahun 2015 yakni sekitar Rp1.000 per kilogram. Harga garam terus mengalami kenaikan secara bertahap. Awal tahun 2017 berkisar Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilogram dan mulai bulan Mei 2017 mencapai Rp3.000 per kilogram di tingkat petambak, tetapi garam sudah ada di truk dan tinggal angkut saja,” jelas Buhar.
Petambak baru mulai melakukan budi daya garam antara April atau Mei 2017 dan rangkaian panen akan usai antara September-November 2017. Apabila produksi garam lokal normal, maka nanti akan terjadi penurunan harga jual.
“Meskipun persediaan garam krosok sudah habis terjual ke tengkulak, bukan berarti persediaan di pasaran turut habis. Ada juga yang melalui proses Iodisasi (pemberian zat yodium),” ujarnya.
Sementara petambak garam asal Desa Kalibuntu, Kec Kraksaan, Astari mengatakan, pihaknya mulai melakukan budi daya garam di lahan seluas tiga hektare sejak April 2017 karena sudah memasuki musim kemarau.Usaha tambak garam hanya dilakukan pada musim kemarau. Saat memasuki musim penghujan, petambak menjadikan lahan eks pertanian garam menjadi tambak ikan atau dibiarkan saja sampai musim kemarau tiba.
Lebih lanjut, dikatakannya, home industry garam non yodium ilegal tidak ber SNI milik Hanafi (56), digerebek Satgas Pangan Polres Probolinggo. Proses pencampuran garam yang tak memiliki izin edar tersebut terdiri 20 ton non yodium dicampur 1 kg yodium (Pottasium iodate). Tersangka mengambil bahan garam mentah dari Pulau Madura, dengan harga Rp 2.000 per kg.
Setelah dilakukan pencampuran dan dikemas dengan plastik, garam tak ber SNI diedarkan ke pasar-pasar tradisional seharga Rp 3.250 per bungkus plastik, kemudian dijual lagi ke toko-toko seharga Rp 3.700 hingga Rp4 ribu per bungkus.
Tersangka Hanafi, mengaku per bulannya ia mampu meraup omzet hingga senilai Rp8 juta, dibantu 13 karyawan. Garam non yodium dikelola dan mampu memproduksi sebanyak 2.000 pack garam siap edar.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan mendekati Ramadan tim Satgas Pangan Polres Probolinggo, gencar melakukan penyelidikan terhadap bahan-bahan yang tak memiliki izin seperti home industry ini.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan pada garam non yodium yang tak memiliki izin edar ini. Berdasarkan bukti yang ad,a kami lakukan penggerebekan home industry garam non yodium dan kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Arman.
Hasil penggrebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 100 sak garam grasak, 180 garam beryodium, 64 bendel plastik, cangkul dang skop, dua buah alat cetak garam, buku catatan, 1 botol potasium iodate (kalium lodat), serta ember dan gayung.
Tersangka dikenakan pasal 62 Jo pasal ayat 8 huruf a UU Nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, denda maksimal Rp2 miliar. [wap]

Tags: