Harga Lelang Gula Belum Sentuh HPP

HPP gula pada Agustus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 45/2014 yang mencapai Rp 8.500 per kilogram tidak berdampak pada harga lelang gula.

HPP gula pada Agustus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 45/2014 yang mencapai Rp 8.500 per kilogram tidak berdampak pada harga lelang gula.

Surabaya, Bhirawa
Revisi Harga Pokok Penjualan (HPP) gula pada Agustus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 45/2014 yang mencapai Rp 8.500 per kilogram tidak berdampak pada harga lelang gula. Kendati HPP naik dari nilai sebelumnya yang ditetapkan Mei sebesar Rp 8.250 harga lelang gula kini masih belum menyentuh HPP.
“Permendag (terkait HPP) hasil kesepakatan bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh pihak dan tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya. Rendahnya harga gula hasil panen tahun ini tentunya memicu protes petani di lingkungan Pabrik Gula (PG),” kata Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jatim, Arum Sabil, Senin (8/9)
Ia menuturkan, sejumlah petani di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mengaku sangat kecewa dan meminta pihak Direksi untuk tetap melaksanakan instruksi Permendag soal HPP. “Bahkan, saya sendiri mendengar instruksi Menteri Pedagangan untuk mengamankan harga gula petani minimal Rp 8.500 per kilogram. Kalau Direksi kemudian mengatakan masih mengusulkan kepada APTR untuk menerima harga gula Rp 8.250, itu adalah alasan bersayap untuk mengulur waktu hingga petani tidak punya daya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan soal HPP adalah jaring pengaman bagi petani untuk mendapatkan kepastian harga jual gula sebesar minimal Rp 8.500 dibayar dimuka melalui dana talangan. Jika kemudian harga gula ternyata lebih tinggi dari HPP, maka selisih bisa dibayar di belakang pasca lelang. “Kalau sampai terjadi, ada rencana petani akan melakukan penolakan dengan berdemostrasi,” katanya.
Ketua Lelang APTR PTPN XI, Sumedi mengatakan harga gula saat ini memang tidak seperti yang diinginkan, harga bergerak dibawah HPP yang ditetapkan. Dari lelang di 13 pabrik hanya di Pabrik Gula (PG) Semboro yang berada di atas ketentuan. “Lelang gula petani kan melalui negosiasi dan yang terbentuk memang masih di bawah harapan,” jelasnya. Dia menggambarkan pada lelang negosiasi keempat pada musim giling 2014 yang dilaksanakan, Rabu (27/8), mayoritas kesepakatan di bawah harga patokan.
Lelang gula tebu rakyat di wilayah barat yang meliputi Pabrik Gula (PG) Soedhono, Kanigoro, Poerwodadie, Pagottan, Redjosarie disepakati harga gula di level harga Rp 8.300 per kg. Sedangkan di wilayah tengah meliputi PG Padjarakan, Gending dan Wonolangan disepakati Rp 8.275 per kg.
Kegiatan serupa di wilayah timur yang meliputi PG Pandjie, Olean, Assembagoes, Wringinanom disepakati Rp 8.270 per kg. Sedangkan di PG Prajekan disepakati Rp 8.290 per kg. Harga tertinggi lelang gula terbentuk di PG Semboro Rp 8.540 per kg. Dalam tiga lelang terdahulu, Sumedi mengatakan, mayoritas harga yang terbentuk berada di bawah harga patokan. Sehingga harga tersebut tidak menutupi biaya produksi petani. [rac]

Rate this article!
Tags: