Hari Ini, 4 Ribu Pendaftar CPNS Pemprov Ikuti SKB

Panitia seleksi CPNS Provinsi Jatim melakukan setting kesiapan lokasi tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang diikuti 4.078 peserta di Kanreg II BKN Jl Letjen S Parman Waru Krajan Kulon Waru Sidoarjo, Rabu (5/12) malam. [trie diana]

(Kompetisi Pelamar Dibagi Dua Kelompok) 

Pemprov Jatim, Bhirawa
Setelah melalui proses panjang perankingan, hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jatim akhirnya dikeluarkan panitia seleksi nasional (Panselnas). Hari ini, 4.078 peserta yang lolos SKD tersebut bakal mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Kamis (6/12).
Jumlah tersebut merupakan hasil dari perankingan peserta SKD yang memenuhi ambang batas sesuai PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS, serta PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD CPNS. Selain itu, peserta yang lolos SKD juga berasal dari mekanisme optimalisasi pemenuhan formasi yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Dua mekanisme tersebut mengklasifikasikan peserta SKB menjadi dua kelompok.
“Peserta yang lolos SKB dibagi dalam dua kelompok. Totalnya 4.078 peserta itu yang berasal dari proses perankingan di tingkat pusat oleh BKN dan Panselnas,” tutur Kabid Perencanaan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Hasyim Asyari, kemarin.
Tingkat kelolosan peserta SKD ini berbeda dari prediksi awal BKD yang diperkirakan mencapai 6 ribu orang. Jumlah itu berdasarkan perhitungan tiga kali jumlah formasi Pemprov Jatim sebanyak 2.065 lowongan. Otomatis, persaingan menuju PNS akan semakin longgar bagi peserta yang memenuhi passing grade.
Hasyim mengakui, secara keseluruhan jumlah peserta yang lolos SKB memang tidak mencapai tiga kali formasi. Namun secara rinci, ada sebagian formasi yang tetap menggunakan kuota tiga kali formasi atau ada juga yang kurang dari tiga kali formasi. “Karena menggunakan dua dasar regulasi itu. Ada yang berdasarkan PermenPAN 37 ada yang memakai PermenPAN 61. Dan pengelolaan by system,” tutur Hasyim.
Formasi yang sudah terpenuhi dengan passing grade, maka itu yang digunakan meskipun tidak sampai tiga kali formasi. Sementara yang tidak terisi baru menggunakan Permen-PAN 61. Misalnya, terdapat tujuh formasi, sementara yang memenuhi passing grade hanya tiga, maka yang empat itu menggunakan mekanisme pemenuhan formasi. “Tapi kalau formasinya satu, ternyata yang memenuhi passing grade lima maka yang lolos SKB tetap tiga orang,” ungkap dia.
Dari 4.078 peserta yang lolos SKB, Hasyim merinci, 1.865 pelamar formasi tenaga guru, 1.237 tenaga kesehatan dan 976 tenaga teknis. Berdasarkan surat pengumuman BKD, peserta yang mengikuti ujian hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok.
Sebelumnya, Kepala BKD Jatim Anom Surahno menuturkan, mekanisme optimalisasi pemenuhan formasi hanya dilakukan jika peserta yang memenuhi passing grade belum terisi seluruhnya atau kurang dari jumlah formasi. Pemenuhan dilakukan berdasar peringkat akumulatif untuk mengikuti tes SKB. Jika terdapat nilai kumulatif yang sama akan dilihat dari TKP, TIU dan TWK,” tandas Anom.
Secara rinci, nilai kumulatif SKD berdasar PermenPAN-RB nomor 61 tahun 2018 antara lain minimal 255 untuk formasi umum, formasi umum jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang serta formasi lulusan terbaik (cumlaude). Sementara untuk nilai kumulatif penyandang disabilitas, tenaga guru dan paramedic dari eks honorer K-II mendapat keringanan nilai kumulatif hingga 220. Idealnya, dengan mengacu Permenpan-RB 37 tahun 2018 ambang batas nilai SKD minimal 298. Dengan rincian, Tes Kompetensi Probadi (TKP) minimal 143, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal75 dan Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80. [tam]

Tags: