Hari Ini 633 Ribu Siswa Ikuti US SD

imagesDindik Jatim, Bhirawa
Untuk pertama kalinya Ujian Sekolah (US) jenjang Sekolah Dasar (SD) digelar Senin (19/5) hari ini. Pada hari pertama ini, sebanyak 633.692 peserta dari siswa kelas VI akan mengikuti ujian dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Harun MSi mengatakan, semua persiapan telah dilakukan untuk menggelar ujian. Dia optimistis, meski baru pertama kalinya US digelar oleh provinsi, pelaksanaan akan berjalan dengan baik. “Semua soal telah kita distribusikan baik di daerah remote (terpencil) maupun non remote,” tutur Harun, Minggu (18/5).
Segala proses pelaksanaan US telah berjalan lancar. Harun menganggap persiapan yang bagus ini merupakan hasil dari kerjasama semua pihak, baik itu Dindik di kabupaten/ kota, kepolisian, perguruan tinggi, MKKS dan lain sebagainya.
Kabid TK, SD dan Pendidikan Khusus (PK) menambahkan, pelaksanaan US tidak sama dengan UN jenjang SMP – SMA sederajat. Dari sisi pengawasan, UN lebih ketat dengan melibatkan unsur dari perguruan tinggi. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), hingga polisi, US hanya diawasi silang oleh guru antar satuan pendidikan. Sementara pada US SD/MI ini hanya akan diawasi oleh dua orang guru SD. Guru ini diambil silang antar satuan pendidikan terdekat yang tergabung dalam gugus sekolah. Bila tidak ada gugus sekolah, bisa dilakukan silang antar kecamatan. “Yang jelas tidak ada pengawas dari PT dan LPMP,” kata dia.
Nuryanto menjelaskan, jumlah paket soal US juga hanya satu jenis. Dengan demikian, secara umum US SD/MI ini jauh lebih longgar daripada UN. Meski demikian, diharapkan para peserta tidak saling contek. Keberadaan US ini membuktikan bahwa sejak dini siswa dan sekolah diajari untuk bertanggung jawab dan mandiri. “Siswa harus yakin bahwa yang dikerjakan nanti sesuai dengan kemampuan mereka,” ungkapnya.
Kriteria kelulusan siswa SD ditetapkan melalui rapat dewan guru masing-masing SD/MI. Sehingga, besar kemungkinan semua siswa dipastikan lulus jika memenuhi tiga persyaratan, yakni berkelakuan baik, mengikuti US semua mata pelajaran, dan mengikuti seluruh program pendidikan.  “Bukti siswa telah mengikuti seluruh program pendidikan dengan adanya rapor mulai kelas I sampai dengan kelas VI,” kata dia.
Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Zainuddin Maliki menyatakan, pelaksanaan US ini sejatinya telah mendekati amanat Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Terutama mengenai seluruh evaluasi peserta didik yang ditentukan oleh sekolah, bukan pemerintah.
Zainuddin menyebutkan, UU Sisdiknas pasal 58 tahun 2003 yang menerangkan, untuk mengevaluasi prestasi belajar siswa didik diserahkan oleh pendidik di satuan pendidikan. “US inilah yang saya sebut konstitusional. Tidak seperti UN jenjang SMP-SMA yang inkonstitusional,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut dia, jenjang di atasnya bisa mencontoh kriteria pelaksanaan US SD/MI ini. Salah satunya untuk menetapkan kelulusan dari rapat dewan guru masing-masing. Pemerintah pusat harus berani menyelenggarakan evaluasi pengendalian mutu dengan mempercayakan satuan pendidikan. [tam]

Rate this article!
Tags: