Hari Ini Bambang DH Penuhi Panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Bambang DH

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim gagal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH) pada Senin (24/6) kemarin.
Padahal pemeriksaan Bambang DH dibutuhkan dalam memperterang dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.
“Jadwalnya seharusnya hari ini (kemarin), dan berbarengan dengan saksi lainnya. Tapi Bambang DH izin untuk ditunda besok (hari ini),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (24/6).
Richard menjelaskan, pemeriksaan sejatinya dilakukan Bambang DH dan Maryono selaku mantan ajudan Bambang DH dan Soeboko. Namun Bambang DH berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan terhadapnya.
“Jadi yang hadir (diperiksa) yakni Maryono, selaku mantan ajudan dari Bambang DH,” jelasnya. Sementara itu, Kejati Jatim nyaris kecolongan. Yang mana ada pihak yang hampir berhasil mencairkan deposito milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE di sebuah Bank di Surabaya. Dan tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp 30,2 miliar hendak diuangkan.
Namun upaya tersebut berhasil diendus Kejaksaan dan digagalkan. Gagalnya penarikan deposito ini berawal dari pihak bank yang ragu atas permintaan pencairan itu. Karena mendengar Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT YEKAPE. Tapi, dalam hal ini pihak Bank belum menerima pemblokiran dari Kejati.
Karena ragu, pihak Bank itu segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengiyakan adanya informasi tersebut. “Kabar itu bukan hoaks dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,” ucapnya.
Jaksa yang juga ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.
Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. “Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE,” pungkasnya. [bed]

Tags: