Hari Ini Bupati Blitar Diperiksa Tipikor Surabaya

Ansori-SH

Ansori SH

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hari ini, Jumat (23/5) Bupati Blitar, H. Herry Noegroho, SE,MH akan menghadiri pemanggilan sidang kasus dugaan korupsi tukar guling aset daerah di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Ansori SH, sebelumnya pada sidang kasus dugaan korupsi tukar guling aset daerah di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar senilai Rp. 1,3 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada Herry Noegroho sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemanggilan tidak hadir karena ada agenda keluar kota.
“Memang benar besok ada pemeriksaan saksi kepada Bupati Blitar karena sebelumnya tidak bisa hadir, sehingga kembali dilayangkan surat pemanggilan kedua besok (hari ini red) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Ansori SH.
Pemanggilan terhadap H Herry Noegroho, sebagai saksi pada sidang Agus Budi Handoko (ABH) yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar atas kasus tersebut, karena ABH sebagai mantan Kepala Kantor Aset dianggap telah melepaskan aset Pemkab Blitar seluas 2,8 hektare pada pengembang, yakni PT Bina Peri Permai Malang berdasarkan  SK Bupati Blitar Nomor 938 Tahun 2007 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan bagi pensiunan PNS, TNI/Polri di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang dianggap bermasalah.
“Ini pemanggilan kedua dan menjadi saksi terakhir setelah semua saksi berkaitan dengan kasus tersebut dihadirkan termasuk dari legislatif,” jelas Ansori yang akan berpindah tugas ke Jawa Tengah
Dikonfirmasikan hal ini Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Blitar, Bambang Setyaji, belum mengetahui hal ini karena secara resmi juga belum mendapatkan informasi apakah Herry Noegroho akan hadir atau tidak sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini. “Masih cari info,” kata Bambang Setyaji saat dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS).
Seperti diketahui kasus tukar guling yang melibatkan Agus Budi Handoko (ABH), berawal pada 2007 lalu. Dimana pada saat itu, Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektare pada pengembang, yakni PT Bina Peri Permai Malang melalui Bupati Blitar, Herry Noegroho mengeluarkan SK Nomor 938 Tahun 2007 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan bagi pensiunan PNS, TNI/Polri. Dalam proses itu, H Herry Noegroho mewakili Pemkab Blitar, sementara pihak pengembang diwakili oleh Direktur Utama PT BPPM Mustafa Abubakar.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati nilai sampai Rp1,3 miliar. Dimana di dalam dokumen perjanjian operasional, harga setiap satu meter persegi tanah ini adalah Rp. 40 ribu. Adanya tukar guling itu menjadi masalah, yang diketahui dalam audit BPK 2011. Selain tidak melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, hasil dari pelepasan itu ternyata juga tidak masuk dalam Kas. [htn]

Tags: