Hari Ini Cabup-Cawabup Lamongan Ditetapkan

Fadeli dan Kartika Hidayati sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipastikan tidak mendapat gugatan.

Fadeli dan Kartika Hidayati sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipastikan tidak mendapat gugatan.

(Sumenep dan Jember ke MK)
Lamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan akan segera berlenggang ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan pemenang pilkada 2015. Pasalnya, tidak ada pengajuan gugatan hingga batas waktu terahir yang telah ditentukan pada 21 Desember 2015. Atas hal itu dipastikan Cabup dan Cawabup terpilih, hari ini, Selasa (22/12) akan ditetapkan.
Fadeli dan Kartika Hidayati sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipastikan tidak mendapat gugatan. Ketua KPU Kabupaten Lamogan kepada Bhirawa Senin (21/12) membenarkan jika sampai kemarin belum ada pengajuan gugatan. “Sampai saat ini (kemarin -red.) belum ada pengajuan gugatan secara tertulis. Dengan demikian, bisa dipastikan besok (hari ini -red.) akan kita laksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati trerpilih,” ujarnya.
Sementara itu Divisi sosialisasi Komisioner KPU Fathur menjelaskan tentang wacana untuk mempercepat pelantikan cabup dan cawabup terpilih jika tidak terjadi gugatan. Fathur mennjelaskan, pihaknya belum mengetahui wacana itu. “Kita melakukan sesuai tahapan yakni,membuat surat usulan pelantikan dari KPUD dan nantinya akan diteruskan ke Gubernur melalui Pj Bupati Lamongan, dan Gubernur meneruskannya ke Mendagri,” jelas Fatkhur Rohman Komisioner KPUD Lamongan, Divisi Sosialisasi.
Fatkhur mengaku, KPUD tidak dapat memastikan kapan calon terpilih bakal dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2016-2021. “Itu sudah menjadi domain dari Kemendagri. Soal tanggal kepastiannya Kemendagri yang menentukan semuanya,” ujarnya.
Pihaknya memperkirakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan serentak, sebab Pilkada 9 Desember lalu merupakan Pilkada serentak. “Tapi sepengetahuan kami pelantikan calon terpilih rencananya bulan Juli 2016 mendatang,” akunya.
ZA-Eva ke MK
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat yang digelar serentak pada 9 Desember 2015.
Ketua KPU Sumenep, A Warits mengatakan,  informasi yang diterimanya memang paslon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva ) melakukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), namun hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI. “Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MK, tapi informasinya memang ada pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK,” kata ketua KPU Sumenep, A Warits, Senin (21/12).
Menurut Warits, KPU juga belum mengetahui materi sengketa pilkada tersebut karena pihaknya juga belum menerima berkas gugatan tersebut. “Kami juga belum mengetahui apa materi laporan pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah,” ungkapnya.
Dengan adanya gugatan hasil pilkada ke MK itu, lanjutnya, KPU belum bisa menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak saat rekapitulasi tingkat KPU, pada tanggal 21-22 Desember sebagaimana dijadwalkan oleh KPU RI.
“Sesuai jadwal KPU RI, kalau tidak ada gugatan hasil pilkada dari salah satu paslon ke MK, maka KPU akan menetapkannya pada tanggal 21-22 Desember, tapi kalau ada gugatan, maka KPU akan menetapkan paslon tersebut pada tanggal 12 Februari-13 Maret 2016,” urainya.
KPU Sumenep telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten pada 17 Desember. Dalam rekapitulasi itu, paslon nomor urut 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi unggul 10.108 suara dari paslon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada Sumenep, Zainal Abidin-Dewi Khalifah(ZA-Eva) resmi mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada pukul 12.14 Wib, Minggu (20/12). Gugatan tersebut tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 50/PAN.MK/2015.
Gugatan hasil pilkada ke MK dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan tim paslon yang diusung 8 partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. Ada sejumlah TPS, tersebar di 7 kecamatan yakni Masalembu, Sapeken, Guluk-guluk, Kangayan, Raas, Lenteng dan Arjasa yang diduga terjadi kecurangan sehingga tim paslon 2 mengajukan gugatan ke MK.
Gugat ke MK
Sementara itu, Penetapan pemenang pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, juga resmi ditunda. Pasalnya, kubu pasangan calon nomor urut 1 (H.Sugiarto-dr.Dwi Koryanto) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstritusi (MK).
Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember akan menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah pada 21-22 Desember 2015. Namun karena ada gugatan, penetapan ditunda 12 Februari 2016 mendatang. “Kami menghormati upaya hukum pasangan calon nomor urut 1. Apakah gugatan itu masuk persidangan atau tidak, kita tunggu saja proses di MK. Apapun keputusan MK, penetapan pada 12 Februari itu,” kata Ahmad Hanafi, salah satu komisioner KPU Jember, saat ditemui sejumlah media diruang kerjanya,  Senin (21/12).
Menurut Hanafi, KPU Jember sudah jemput bola ke MK. “Ternyata memang sudah pengajuan gugatan register nomor 71.Masuk sidang atau tidak itu terserah MK. Tapi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, yang bisa melakukan gugatan bila selisihnya 0,5 persen untuk Jember,” kata Hanafi.
Hasil rekapitulasi suara resmi KPU Jember menunjukkan, bahwa pasangan Faida – Abdul Muqit Arief menyabet 53.76 persen suara, dan pasangan Sugiarto – Dwikoryanto memperoleh 46,24 persen suara. Sementara, berdasarkan informasi menyebutkan, dari 19 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak 9 Desember di Jawa Timur,  sebanyak enam calon kepala daerah mengajukan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi.
Keenam calon kepala daerah itu di antaranya Husnul Khuluq-Achmad Rubaie (Gresik), Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi (Kabupaten Malang), Sugiri Sancoko-Sukirno (Kabupaten Ponorogo), Hamid – Fadli (Kabupaten Situbondo), Sugiarto-M Dwikoryanto (Kabupaten Jember), dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Kabupaten Sumenep). [mb9,sul,efi]

Tags: