Hari Ini Dahlan Iskan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung

Karikatur Ilustrasi korupsi-mobil-listrik.

(Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Listrik)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemanggilan kembali Dahlan Iskan (DI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN, Senin (13/2) ini di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pemanggilan kembali Dahlan dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Kepada Bhirawa Richard mengatakan, pemanggilan Dahlan terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik direncanakan pada Seni (13/2).
“Iya, Pak Dahlan dipanggil kembali pada Senin (13/2) ini. Surat resmi pemanggilannya sudah dikirim sejak Selasa (7/2) pekan lalu,” kata Richard saat dihubungi Bhirawa, Minggu (12/2).
Dijelaskan Richard, pemeriksaan Dahlan tetap dilakukan tim Pidsus dari Kejagung, dan dilaksanakan di Kantor Kejati Jatim. Sebab, Richard mengaku status tahanan Kota kasus dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) masih berlaku kepada Dahlan. “Kan beliau (Dahlan, red) statusnya tahan Kota kasus PWU. Pemeriksaannya tetap di Kantor Kejati Jatim,” tegasnya.
Ditanya kemungkinan buruk jika Dahlan tidak datang lagi dalam panggilan penyidik Kejagung, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini enggan berspekulasi. Pihaknya hanya menjelaskan bahwa surat resmi panggilan untuk Dahlan Iskan sudah dikirimkan, satu hari setelah mantan Menteri BUMN tersebut absen dari panggilan penyidik Kejagung.
“Kita lihat besok Senin saja. Kan surat pemberitahuan pemanggilannya sudah dikirim satu hari setelah pemanggilan pertamanya, atau satu minggu lalu,” pungkas Richard.
Sebelumnya, selain absen dari panggilan penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada Senin (6/2) pekan lalu. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan juga absen pada persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan asset yang dikelola PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (7/2) pekan lalu.
Alhasil, baik pemeriksaan dirinya atas kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN dan persidangannya sebagai terdakwa kasus PT PWU harus ditunda. Untuk persidangan dugaan korupsi PT PWU, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tahsin menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero). [bed]

Tags: