Hari ini, DPRD Jatim Panggil Satgas Covid Jatim dan Nodin Dishub

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim memastikan menggelar hearing dengan Satgas Covid-19 Jawa Timur, Dinkes Jatim, Dinkes Bangkalan, serta sejumlah stakeholder terkait.

Rapat dengar pendapat tersebut, selain memastikan tahapan penanganan pandemi di pulau Garam Madura, juga mempertanyakan munculnya nota dinas Dishub Jatim kepada pegawai dilingkungannya yang menuai kontrofersi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menjelaskan, hearing akan digelar sebelum rapat paripurna, Kamis (10/6).

“Kami meminta semua penjelasan yang terjadi dilapangan dalam penanganan Covid di Bangkalan,” tutur Hikmah Bafaqih saat dikonfirmasi, Rabu (9/6).

Mantan aktivis PMII Jatim ini, menjelaskan banyak hal yang harus dikoordinasikan, selain penanganan pandemi di Bangkalan. Ia berharap jajaran lembaga dinas terkait tetap melakukan koordinasi yang baik dibawah kewenangan gubernur atau gugus tugas Covid-19 Jatim.

Ia menyampaikan, munculnya nota dinas dari Dinas Perhubungan harusnya terkonfirmasi dan dikoordinasikan dengan lembaga diatasnya, yaitu gubernur selaku penanggungjawab kebijakan.

“Niatnya baik, tetapi harusnya tidak melebihi kewenangannya,” terang Hikmah. Ketua Perempuan Bangsa Jawa Timur ini, menyampaikan tidak seharusnya munculnya nota dinas keluar ke publik, sehingga bisa meresahkan banyak masyarakat.

“Nota dinaskan internal, harusnya tidak keluar ke publik,” ujar dia. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menyampaikan, koordinasi internal Dishub Jatim patut diragukan. Karena nota dinas yang harusnya untuk internal, ternyata sampai ke publik.

Selain itu, Freddy yang juga pakar hukum pemerintahan meminta Kadishub lebih dulu melaporkan ke Gubernur selaku atasaan langsung. “Harusnya secepatnya berkoordinasi ke gubernur, meski kebijakan itu diskresi dinas,” tutur Freddy.

Sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra dari dapil Madura, Abdul Halim bersikap keras dengan munculnya nota dinas dengan nomor 800/083/113.1/2021 ditunjukkan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim. Ketua Satria Jatim ini, menilai munculnya nota dinas ke publik bisa meresahkan warga Madura.

Abdul Halim menyampaikan, tindakan dishub dengan menerbitkan nota dinas terlalu berlebihan. Karena itu, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur mengingatkan Dishub Jatim supaya mencabut surat pelarangan. “Menurut saya terpenting tetap patuh prokes,” tegas dia. [geh]

Tags: