Hari Ini, Gubernur Jatim Lantik Sugeng jadi Wali Kota Madiun

H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Hari  ini, Senin (21/8) dapat dipastikan, Gubernur Jatim, Dr. H.Soekarwo, SH. M.Hum, melantik H.Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum Wakil Wali Kota Madiun, menjadi Wali Kota Madiun .
Sugeng Rismiyanto menggantikan Bambang Irianto, SH. MM Wali Kota Madiun non aktif yang mengundurkan diri karena kesandung masalah dugaan tindak korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.
“Yang jelas pelantikan Pak Wawali Kota Madiun (Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum) oleh Pak Gubernur Jatim Dr. Soekarwo, sudah positif. Karena, saya sekarang ini (Minggu jam 15.15. Red) berada di gedung Grahadi Pemprov Jatim untuk persiapan acara pelantikan Wawali Kota Madiun menjadi Wali Kota Madiun oleh Pak Gubernur, besok pagi (Senin 21/8),”kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Subakri, S.Sos via telepon dengan Bhirawa, Minggu sore (20/8).
Menurut Subakri, terkait pelantikan Wawali Kota Madiun menjadi Wali Kota Madiun oleh Gubernur Jatim Dr. Soekarwo itu,  Pemkot Madiun mendapat undangan dari Pemprov Jatim sebanyak 130 undangan.
Undangan terdeiri para Pimpinan DPRD Kota Madiun dan anggotanya sebanyak 30 orang anggota DPRD. Sedang untuk para kepala OPD terkait saja yang harus menghadiri undangan  pelkantikan Wawali Kota Madiun menjadi Wali Kota Madiun tersebut.
Masalahnya, lanjut Subakri, pada hari Senin (21/8) di Kota Madiun juga ada penilaian PKDRT Tingkat Nasional bertempat di Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Kartoarjo Kota Madiun.
Karena itu, bagi dinas terkait dengan penilaian PKDRT untuk tidak menghadiri pelantikan Wawali menjadi Wali Kota Madiun oleh Gubernur Jatim, Senin (21/8) tersebut.
Untuk diketahui bersama, Sugeng Rismiyanto yang Wawali Kota Madiun ini, dilantik Gubernur untuk menjadi Wali Kota Madiun untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 3 Juli 2017 lalu..
Bambang Irianto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Madiun karena terkena masalah tindak pidana korupsi (tipikor) yang kini masih dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.
Masalah ini diperkuat adanya penahanan Bambang Irianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir 2016 lalu. Karena itu, Sugeng Rismiyanto nsebagai Wawali kota Madiun oleh Gubernur Jatim Soekarwo, diperinbtahkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.,
Keputusan ini berdasar surat perintah nomor 127/22232/011/2016 tewrtanggal 8 Desember 2016. Status Plt Wali Kota Madiun disandang oleh Sugeng Rismiyanto selama hampir delapan bulan kedepan.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Madiun yang Plt Wali Kota Madiun, H . Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum kepada Bhirawa, Minggu sore (21/8), mengatakan,
soal pengangkatan dirinya menjadi Wali Kota Madiun, sepenuhnya diserahkan kepada  proses seperti biasanya.
Masalahnya proses yang harus dilalui telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur atas sepengetahuan Mendagri. Karena prosesnya harus melalui proses perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas, pelantikan  Wawali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menjadi Wali nKota Madiun, kita tetap menjalankan program visi misi BaRis Jiulid II hingga masa jabatannya berakhir 29 April 2019 mendatang dengan harapan setalah menyelesaikan tugasnya  sesuai yang dituangkan dalam RPJMD 2014-2019,”kata Sugeng Rismiyanto memberikan alasan.
Ditanya soal siapa yang bakal mendampingi dalam menjalan tugasnya sebagai Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, “Kalau soal siapa yang bakal mendampingi yaitu sebagai Wakil Wali Kota Madiun, sepenuhnya diserahkan kepada partai pengusung dalam pilkda Kota Madiun dulu BaRis I, II yakni Partai Demoktrat, PKB dan PAN. Yang jelas, saya tidak mau berandai-andai,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, pengunduran diri Bambang Irianto dinilai telah sesuai dengan pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian secara otomatis, Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menggantikan posisi Bambang Irianto sebagai Wali Kota Madiun.
Terkait masalah terurai diatas, Istono berharap, penetapan Sugeng Rismiyanto menggantikan Bambang Irianto setelah mengundurkan diri, hendaknya segera tuntas. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kordinasi dengan DPRD Kota Madiun bisa berjalan maksimal.
Sedangkan masalah kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Madiun karena telah menggantikan Bambang Irianto Wali Kota Madiun non aktif karena mengundurkan diri, sepenuhnya diserahkan kepada partai pengususng BaRis (Bambang Irianto – Sugeng Rismiyanto) Jilid II. II yakni Partai Demoktrat, PKB dan PAN. “Yang jelas, dalam masalah ini, saya tidak mau berandai-andai,”pungkas Istono menjelaskan. [dar]

Tags: