Hari Ini Kejati Jatim Periksa Nelson Sembiring

Penyidik Kejati memintai keterangan dua petinggi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Penyidik Kejati memintai keterangan dua petinggi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyerahan uang jaminan oleh dua tersangka dugaan korupsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Tak membuat penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) berhenti untuk memeriksa kedua tersangka. Hari ini, Rabu (8/4), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nelson Sembiring.
Pemeriksaan tersangka Nelson, dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, lebih kepada pertanggungjawaban dana hibah yang diduga diselewengkan oleh tersangka. Penyidik juga akan mengorek berapa kerugian uang negara yang ditimbulkan oleh tersangka Nelson Sembiring.
“Penyidik masih memfokuskan pada perhitungan kerugian uang negara dan pemeriksaan terhadap tersangka Kadin,” kata Romy kepada wartawan, Selasa (7/4).
Pekan ini, lanjut Romy, penyidik pidsus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik juga menyerahkan dokumen-dokumen kasus Kadin kepada BPKP, guna melakukan audit kerugian uang negara. Sebab, sampai saat ini penyidik pidsus Kejaksaan belum mengetahui kepastian kerugian uang negara dari kasus ini.
Namun, dari perhintungan yang dilakukan penyidik, kerugian negara atas kasus ini bisa lebih dari Rp 20 miliar, dan juga bisa kurang dari Rp 20 miliar. “Guna mengetahui secara pasti kerugian uang negara dari kasus ini, penyidik pidsus menggandeng BPKP untuk melakukan audit kerugian negara dari kasus Kadin Jatim,” tegas Romy.
Sebelumnya, untuk ketiga kalinya tersangka Nelson Sembiring menyerahkan uang jaminan sebanyak Rp 500 juta ke penyidik pidsus Kejaksaan. Penyerahan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu terbilang singkat, dan langsung dibawa ke bank di kawasan Surabaya. Saat ini, total penyerahan uang jaminan dari tersangka Nelson Sembiring sebanyak Rp 8.703 miliar.
Sedangkan untuk tersangka Diar Kusuma Putra, terakhir dirinya menyerahkan Rp 2.453 miliar ke penyidik Kejati Jatim. Jadi, total uang jaminan kerugian negara dari tersangka Diar mencapai kisaran Rp 4,9 miliar.
Sementara itu, pengacara Nelson, John Ferederick Henstz, membenarkan jika kemarin kliennya menyerahkan uang lagi ke Kejati. Namun Ia lagi-lagi membantah bahwa penyerahan uang tersebut sebagai bentuk pengakuan kliennya bersalah. “Jika dalam sidang tidak terbukti, semua uang jaminan di kejaksaan akan dikembalikan ke klien kami,” ucapnya.
Dari penyerahan uang jaminan yang akhir-akhir ini dilakukan oleh dua tersangka Kadin Jatim, Romy mengaku bahwa uang tersebut hanya sebagai jaminan kerugian negara. Sementara terkait unsur pidananya, pria asal Jambi ini menegaskan bahwa penyerahan uang jaminan tak mengurangi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka ini.
“Penyerahan uang jaminan kerugian negara tidak mengurangi atau menghapuskan unsur tindak pidana korupsi kedua tersangka,” pungkasnya. [bed ]

Tags: