Hari Ini, Kejati Jatim Periksa Lima Saksi PPHP

Mes Santri KemenagKejati Jatim, Bhirawa
Pemeriksaan tiga saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (26/1) kemarin terpaksa gagal. Mengaku berhalangan hadir, ketiga saksi terkait dugaan penyalagunaan proyek pembangunan mes santri Kanwil Kemenag Jatim ini tak memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran ketiga saksi ini tak membuat penyidik menyerah. Tepatnya Selasa (27/1) hari ini, penyidik pidsus Kejati Jatim memanggil lima orang dari PPHP Kemenag Jatim. Nantinya , pemanggilan terhadap lima orang ini ada kaitannya dengan proses pembanggunan proyek mes yang diduga terdapat penyalagunaan spek pembangunan.
“Sebenarnya hari ini yang dipanggil ada tiga orang dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan. Tapi ketiganya berhalangan hadir. Besok (hari ini, red) kami panggil lima PPHP sekaligus,” tegas Kasidik Kejati Jatim Muhammad Rohmadi, Senin (26/1).
Pemeriksaan ke lima saksi ini, lanjut Rohmadi, nantinya akan dimintai keterangan terkait proses pengadaan proyek dari awal, proses lelang dan proses pembangunan dua gedung yang kini bermasalah.
“Pertanyaan penyidik tetap sama, yakni terkait dengan proses pembanggunan gedung dari awal hingga akhir,” ungkap Rohmadi.
Disinggung mengenai adakah tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kasi Intel Kejari Penajam Kaltim itu enggan berkomentar sedikit pun. Menurutnya, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembanggunan proyek mes tersebut. Tentunya, penyidik masih mencari bukti tambahan dari pemanggilan saksi-saksi.
“Sabar dulu. Bukti-bukti tambahan masih dikumpulkan oleh penyidik dari pemanggilan saksi-saksi,” imbuh Rohmadi.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan bahwa surat pemanggilan sebagai saksi atas kasus Kemenag Jatim, sudah dikirim penyidik Rabu (21/1) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, merupakan pemeriksaan awal pasca ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Surat pemanggilan sudah dikirimkan Rabu pekan lalu. Pekan ini tinggal tunggu saksi-saksi yang sudah dipanggil,” kata Romy pada saat itu.
Menurut Romy, surat pemanggilan yang dilayangkan Kejati ditujukan kepada enam orang dari panitia pengadaan proyek senilai Rp 14,4 miliar. Keenamnya akan diperiksa secara estafet oleh penyidik pidsus Kejati Jatim. Saat disinggung nama keenam saksi yang akan dipanggil, Jaksa asal Jambi ini tak dapat memastikan hal tersebut.
“Mengenai nama keenamnya, saya belum dapat memastikan hal itu. Yang pasti keenamnya akan diperiksa terkait apa yang sedang disidik oleh tim pidsus,” ucap Romy. [bed]

Tags: