Hari Ini Kejati Jatim Tentukan Berkas Bambang DH

Mantan Walikota Surabaya Bambang DH usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Mantan Walikota Surabaya Bambang DH usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Kejati Jatim, Bhirawa
Usai menyatakan tidak adanya penambahan bukti yang mengarah keperan aktif Bambang DH dalam kasus penyelewengan dana jasa pungut (japung). Senin (hari ini, red), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan menentukan apakah berkas itu dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni mengungkapkan, berkas yang diterimanya dari penyidik kepolisian, tak menunjukkan adanya bukti tentang peran aktif Bambang. Namun, apakah berkas itu nantinya dikembalikan ke penyidik, Ia menyatakan bahwa hal itu akan ditentukan Senin (hari ini ini,red) dengan pimpinan (Kajari Jatim, red).
“Senin ini akan ada putusan resminya. Apakah berkas Bambang DH dikembalikan kepada penyidik Polisi atau tidak,” kata Dandeni saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Dijelaskan Dandeni, kekurangan dari berkas yang merugikan negara senilai Rp 720 juta ini, masih sama dengan petunjuk yang diberikan Jaksa. Namun, sampai detik ini penyidik kepolisian belum juga bisa melengkapi petunjuk dari Jaksa, yakni mengungkap fakta lain terkait pembuktian peran aktif Bambang dalam kasus japung.
Lanjutnya, penambahan bukti yang disertakan penyidik Polisi, tidak mengacu kepada peran aktif Bambang. Malah, penambahan berkas hanya difokuskan kepada keterangan dari saksi-saksi ahli saja. “Tambahan fakta mengenai peran aktif Bambang tidak ada dalam berkas yang bolak-balik kembali dari Polisi ke Kejaksaan ini,” terangnya.
Disinggung terkait hasil penelitian berkas dari Jaksa peneliti, Alumnus FH Universitas Padjajaran Bandung ini enggan menjelaskan hal ini. Menurutnya, hal ini akan dijelaskan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny.
“Intinya tetap, petunjuk peran aktif Bambang belum dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, biarlah pimpinan (Kajati, red) yang menerangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dandeni menjelaskan, secara teknis pemeriksaan dan ferivikasi dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana japung berada di tangan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya. Lanjutnya, hal itu disebutkan dalam Perwali yang dijadikan payung hukum pencairan japung. Adapun Wali Kota hanya menyetujui japung setelah ada pertimbangan dari Sekkota.
“Dijelaskan dalam berkas, persetujuan yang diberikan Bambang DH, dilakukan setelah dirinya menanyakan apakah pencairan sudah sesuai ketentuan atau tidak,” jelas Dandeni.
Namun, fakta adakah kehendak atau tujuan penyelewengan dilakukan Bambang dalam persetujuan pencairan japung tidak ada. “Fakta itulah yang merupakan petunjuk dari kami, untuk dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim,” tegasnya.
Tak ingin Bambang DH beresiko bebas ditingkat Pengadilan, Dandeni tak ingin memaksakan berkas japung dinyatakan sempurna (P21). Oleh karenanya, Ia menginginkan penyidik kepolisian agar menyertakan pembuktian peran aktif Bambang dalam berkas japung setebal 30 cm itu. [bed]

Tags: